Sangat Mahal Harga Daging Ayam Di Konsumen
Oleh : Ashwin Pulungan
Sumbang saran dari beberapa Tokoh
DPP-PPUI.
Menjelang bulan Ramadhan ini,
harga daging ayam karkas bersih mengalami kenaikan yang sangat tajam di
konsumen sehingga sudah mencapai harga Rp. 32.000,-/Kg dan di
Jawa Timur telah mencapai harga Rp. 35.000,-/Kg, hal ini terjadi
dibeberapa kota di Indonesia,
bahkan ada beberapa kota
yang harganya lebih tinggi lagi. Ini merupakan record tertinggi harga ayam
dalam sejarah perunggasan Nasional selama ini. Semula harga daging ayam
dikonsumen berada pada harga Rp. 22.000,- s/d 24.000,-/Kg.
Mahalnya harga daging ayam disebabkan permainan
harga yang dilakukan oleh sebagian besar para perusahaan PMA integrator dan
sebagian kecil perusahaan PMDN integrator. Permainan harga ini adalah untuk
memaksimalkan pengambilan untung oleh para perusahaan PMA integrator disaat
bulan puasa (Ramadhan) mendatang. Diperkirakan harga disaat awal bulan
puasa mendatang diperkirakan akan terjadi pada harga ±Rp.
37.000,- s/d Rp. 38.500,-/Kg di konsumen.
Permainan harga ini adalah adanya penahanan panen
ayam yang berasal dari kandang budidaya para perusahaan PMA Integrator serta
kandang Kemitraan, karena ayam panen mereka semuanya dimasukkan untuk memenuhi
gudang dingin (Cold Storage) perusahaan PMA yang nantinya akan mereka
manfaatkan penjualannya disaat awal bulan Ramadhan mendatang dengan harga yang
sudah sangat dimahalkan di konsumen. Semua pelaku perunggasan mengetahui bahwa
populasi DOC ada pada kisaran antara 42-43 juta ekor/pekan yang seharusnya bisa
over supply.
Ini merupakan suatu kejahatan ekonomi yang
dilakukan oleh para perusahaan PMA integrator dan PMDN integrator karena
mengkondisikan harga daging ayam dikonsumen menjadi mahal dengan cara menahan
pengeluaran produksi sehingga harga menjadi mahal di konsumen.
Disamping itu Pemerintah sudah lama tidak cerdas, pemerintahan yang sangat
Koruptif dan tidak memiliki kewibawaan kepada para pengusaha pabrikan di Indonesia.
Hal diatas dapat terjadi disebabkan sudah tidak
ada lagi pesaing para perusahaan PMA integrator yaitu dari para “Peternak
Rakyat Mandiri” biasanya hasil produksi dipasok sebagian oleh para “Peternak
Rakyat Mandiri” disamping produksi perusahaan PMA. Karena dominasi penguasaan
produksi ayam dan pasarnya telah dikuasai oleh para perusahaan PMA-PMDN
integrator maka harga pasar ditentukan sepenuhnya oleh mereka dan persaingan
sehat dipasar tidak terjadi. Dominasi curang produksi dan pasar unggas saat ini
adalah merupakan perbuatan usaha secara monopoli dan kartel
maka konsumen daging unggas dan telur Indonesialah yang diperas saat ini oleh
para perusahaan PMA. Posisi curang dominasi produksi dan pasar hasil
unggas saat ini, ±70% di kuasai oleh perusahaan PMA, ±20% diikuti
oleh para perusahaan PMDN dan hanya ±10% merupakan Peternak Rakyat
Kemitraan dan masih ada sedikit “Peternak Rakyat Mandiri”.
Mahalnya harga daging ayam ras karkas bersih saat
ini, membuat para pedagang daging ayam di beberapa pasar di Jawa Barat akan
melakukan unjuk rasa karena harga beli ayam hidup panen dari beberapa peternak
kemitraan sudah mencapai Rp. 17.800,-/Kg hidup untuk ayam besar dan Rp.
18.500,- s/d Rp.19.000,-/Kg hidup untuk ayam kecil. Selama ini para pedagang
ayam membeli ayam panen hidup dengan kisaran seharga Rp. 13.000,- s/d Rp. 15.000,-/Kg
hidup. Alasan mereka akan melakukan demo besar-besaran karena tingginya harga
beli dari kandang budidaya. Selama ini para pedagang ayam telah mendapatkan
keuntungan yang cukup besar dari harga ayam panen yang sangat merugikan
peternak rakyat, kini mereka para pedagang berteriak kemahalan harga ayam panen
tanpa menghiraukan kerugian yang dialami oleh para peternak kecil rakyat selama
ini. Sehingga alasan demo/unjuk rasa para pedagang ayam adalah semata hanya
untuk melanggengkan pengedukan keuntungan sepihak yang selama ini mereka
nikmati. Karakter para pedagang ayam sebenarnya adalah sebagai pedagang yang
sudah bersifat kapitalisme dan samalah mereka dengan perilaku para
perusahaan asing PMA serta melakukan protes tanpa arah yang tepat. Pada Kamis
tanggal 12 Juli 2012 para pedagang ayam atas nama “Persatuan Broker Ayam”
melakukan sweeping didekat pintu toll Cikampek terhadap semua truk pengangkut
ayam ke Jakarta.
Hal ini adalah perlakuan yang salah serta tindak pidana dan bisa menghambat
pasokan dari banyak peternak ke pasar Jakarta
sehingga harga ayam panen akan tetap mahal, sebagai dampak sangat berkurangnya
pasokan. Apa lagi jika melakukan pemboikotan pembelian ayam panen oleh para
pedagang dari kandang budidaya, harga dikonsumen akan tetap semakin tinggi.
Seharusnya, para pedagang ayam se
Jabar-”Persatuan Broker Ayam”, melakukan sweeping kepada kandang-kandang
Budidaya para perusahaan PMA integrator dan PMDN integrator, termasuk
perusahaan Breeding Farm dan Cold Storage mereka serta perusahaan FeedMill
integrator yang selama ini telah mematikan usaha peternakan rakyat mandiri.
Lalu perusahaan PMA integrator inilah sebagai biang kerok monopoli
usaha dan Kartel usaha yang membuat harga ayam panen sangat
mahal sekarang ini di Indonesia.
Keberanian para perusahaan PMA integrator tidak
menjual keseluruhan produksi mereka dan memasukkan sebagian besar ke gudang
cold storage mereka karena adanya dominansi pangsa pasar yang telah mereka
perhitungkan secara matang serta booming permintaan disaat bulan puasa. Dominasi
pangsa pasar ini, diperkuat dengan UU No.18 tahun 2009 tentang “Peternakan dan
Kesehatan Hewan” yang membolehkan dalam Pasalnya bahwa perusahaan PMA boleh
“Berbudidaya Unggas”, boleh “melakukan usaha secara ter-integrasi dari
hulu-hilir”, boleh “menjual hasil integrasi dan budidaya PMA ke pasar
tradisonal atau pasar dalam negeri”. UU No.18/2009 inilah yang
menyebabkan terjadinya harga yang sangat mahal terhadap produksi daging unggas Indonesia
disamping tidak adanya pengawasan menyeluruh dalam sektor peternakan unggas
dari Pemerintah cq. Menteri Pertanian RI.
Keuntungan besar yang akan diperoleh para
perusahaan PMA integrator, bisa di hitung dari harga pokok produksi mereka saat
ini (PMA-PMDN integrator) BEP : Rp.12.500,- s/d Rp.13.500,-/Kg hidup, dengan
harga DOC mereka = Rp.3.800,-/ekor serta harga pakan = Rp.4.700,-/Kg. Produksi
ini sebagian besar masuk pada Cold storage untuk dijual pada booming permintaan
bulan puasa mendatang dengan harga Rp. 35.000,- s/d Rp.37.000,-/Kg karkas
bersih serta harga pokok produksi karkas bersih PMA-PMDN dibawah
Rp.14.000,-/Kg. Betapa besarnya keuntungan yang bisa dirampas dari konsumen
daging ayam oleh para perusahaan PMA asing itu.
Jika kita perhatikan selama ini dibeberapa sentra
peternakan rakyat Sukabumi, Subang, Bandung,
Tasik, memang masih banyak yang isi kandang, akan tetapi semuanya para peternak
ini adalah para peternak “Kemitraan (menjadi buruh dikandang sendiri)” dengan
para perusahaan PMA-PMDN integrator. Kepada para peternak Kemitraan, PMA
menetapkan DOC dengan harga =Rp.6.450,- serta pakan =Rp.6.150,- sehingga BEP di
peternak kemitraan sekitar Rp. 17.700,-/Kg hidup dan diambil oleh perusahaan
PMA dengan harga Rp. 18.500,-/Kg hidup. Dalam posisi ini perusahaan PMA telah
mendapatkan keuntungan dari DOC, Pakan, serta ayam panen dari peternak
kemitraan yang harus dijual kepada PMA.
Usulan kepada Pemerintah dari “Perhimpunan
Peternak Unggas Indonesia
(PPUI)” adalah :
- Karena harga daging unggas yang di produksi oleh para perusahaan PMA integrator di Indonesia menjadi sangat mahal, yaitu rata-rata Rp. 32.000,- s/d Rp.35.000,-/Kg saat ini (termahal dalam sejarah perungasan Nasional) sampai menjelang Lebaran yang akan datang. Untuk memperkuat Ketahanan Pangan Nasional, PPUI berharap agar Pemerintah segera melakukan IMPOR DAGING UNGGAS Chicken Leg Quarter (CLQ) yang harganya bisa jauh lebih murah. Kalau bisa sebelum bulan Puasa ini sudah bisa masuk untuk menyelamatkan konsumen di Indonesia dari eksploitasi PMA asing terhadap konsumsi daging ayam.
- Dalam tata niaga usaha perunggasan Indonesia masih terjadi kejahatan usaha secara Kartel dan Monopoli maka PPUI berharap KPPU segera membongkar kasus ini yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA perunggasan asing, dengan memanfaatkan beberapa asosiasi seperti GPPU, GPMT dan GAPPI.
- Karena UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bertentangan dengan jiwa-missi UUD 1945 serta memberi peluang luas kepada PMA melakukan usaha peternakan (perunggasan) secara terintegrasi, dan harga daging unggas semakin hari semakin mahal, yang seharusnya harga daging ayam semakin kompetitif, maka PPUI menyatakan secara tegas agar Pemerintah dan DPR-RI segera mengevaluasi tata niaga perunggasan Nasional serta mencabut UU No.18/2009 tersebut sementara memberlakukan kembali UU No.6 Tahun 1967.
Atas kenyataan diatas, PPUI berharap agar Pemerintah
benar-benar memperhatikan kondisi kehidupan seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak ada lagi
pihak-pihak atau badan usaha asing PMA yang dapat mengeksploitasi konsumen Indonesia serta mengeksploitasi peternak rakyat Indonesia.
Potensi pasar Dalam
Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha
sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No.
6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah
seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan
masyarakat Indonesia ke depan dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia
yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta
ini, selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata serta keberpihakan
Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha kepada seluruh Rakyat
Indonesia. (Ashwin Pulungan)
Salam, berdayakan konsumen Indonesia,
makmurkan kehidupan rakyat Indonesia.
Tulisan terkait :
- Usaha Perunggasan Nasional Dihancurkan oleh PMA,
- Dua Kelompok Tantangan Perunggasan Nasional,
- Pemerintah Tidak Perhatikan Usaha Perunggasan Setelah UU No.18/2009,
- Kondisi Perunggasan Nasional Jelang BBM Naik,
- Situs Website Peternak Unggas Rakyat.
- Di Kompasiana.com
Keterangan :
GPPU = Gabungan Perusahaan Pembibitan
Unggas.
GPMT = Gabungan Perusahaan Makanan Ternak.
GPPU = Gabungan Pengusaha Peternakan
Unggas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar dengan bahasa yang santun.