Jumat, 13 Juli 2012

Harga Daging Ayam Mahal di Konsumen


Sangat Mahal Harga Daging Ayam Di Konsumen

Oleh : Ashwin Pulungan

Sumbang saran dari beberapa Tokoh DPP-PPUI.

Menjelang bulan Ramadhan ini, harga daging ayam karkas bersih mengalami kenaikan yang sangat tajam di konsumen sehingga sudah mencapai harga Rp. 32.000,-/Kg dan di Jawa Timur telah mencapai harga Rp. 35.000,-/Kg, hal ini terjadi dibeberapa kota di Indonesia, bahkan ada beberapa kota yang harganya lebih tinggi lagi. Ini merupakan record tertinggi harga ayam dalam sejarah perunggasan Nasional selama ini. Semula harga daging ayam dikonsumen berada pada harga Rp. 22.000,- s/d 24.000,-/Kg.



Mahalnya harga daging ayam disebabkan permainan harga yang dilakukan oleh sebagian besar para perusahaan PMA integrator dan sebagian kecil perusahaan PMDN integrator. Permainan harga ini adalah untuk memaksimalkan pengambilan untung oleh para perusahaan PMA integrator disaat bulan puasa (Ramadhan) mendatang. Diperkirakan harga disaat awal bulan puasa mendatang diperkirakan akan terjadi pada harga ±Rp. 37.000,- s/d Rp. 38.500,-/Kg di konsumen.


Permainan harga ini adalah adanya penahanan panen ayam yang berasal dari kandang budidaya para perusahaan PMA Integrator serta kandang Kemitraan, karena ayam panen mereka semuanya dimasukkan untuk memenuhi gudang dingin (Cold Storage) perusahaan PMA yang nantinya akan mereka manfaatkan penjualannya disaat awal bulan Ramadhan mendatang dengan harga yang sudah sangat dimahalkan di konsumen. Semua pelaku perunggasan mengetahui bahwa populasi DOC ada pada kisaran antara 42-43 juta ekor/pekan yang seharusnya bisa over supply.

Ini merupakan suatu kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh para perusahaan PMA integrator dan PMDN integrator karena mengkondisikan harga daging ayam dikonsumen menjadi mahal dengan cara menahan pengeluaran produksi sehingga harga menjadi mahal di konsumen. Disamping itu Pemerintah sudah lama tidak cerdas, pemerintahan yang sangat Koruptif dan tidak memiliki kewibawaan kepada para pengusaha pabrikan di Indonesia.

Hal diatas dapat terjadi disebabkan sudah tidak ada lagi pesaing para perusahaan PMA integrator yaitu dari para “Peternak Rakyat Mandiri” biasanya hasil produksi dipasok sebagian oleh para “Peternak Rakyat Mandiri” disamping produksi perusahaan PMA. Karena dominasi penguasaan produksi ayam dan pasarnya telah dikuasai oleh para perusahaan PMA-PMDN integrator maka harga pasar ditentukan sepenuhnya oleh mereka dan persaingan sehat dipasar tidak terjadi. Dominasi curang produksi dan pasar unggas saat ini adalah merupakan perbuatan usaha secara monopoli dan kartel maka konsumen daging unggas dan telur Indonesialah yang diperas saat ini oleh para perusahaan PMA. Posisi curang dominasi produksi dan pasar hasil unggas saat ini, ±70% di kuasai oleh perusahaan PMA, ±20% diikuti oleh para perusahaan PMDN dan hanya ±10% merupakan Peternak Rakyat Kemitraan dan masih ada sedikit “Peternak Rakyat Mandiri”.

Mahalnya harga daging ayam ras karkas bersih saat ini, membuat para pedagang daging ayam di beberapa pasar di Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa karena harga beli ayam hidup panen dari beberapa peternak kemitraan sudah mencapai Rp. 17.800,-/Kg hidup untuk ayam besar dan Rp. 18.500,- s/d Rp.19.000,-/Kg hidup untuk ayam kecil. Selama ini para pedagang ayam membeli ayam panen hidup dengan kisaran seharga Rp. 13.000,- s/d Rp. 15.000,-/Kg hidup. Alasan mereka akan melakukan demo besar-besaran karena tingginya harga beli dari kandang budidaya. Selama ini para pedagang ayam telah mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari harga ayam panen yang sangat merugikan peternak rakyat, kini mereka para pedagang berteriak kemahalan harga ayam panen tanpa menghiraukan kerugian yang dialami oleh para peternak kecil rakyat selama ini. Sehingga alasan demo/unjuk rasa para pedagang ayam adalah semata hanya untuk melanggengkan pengedukan keuntungan sepihak yang selama ini mereka nikmati. Karakter para pedagang ayam sebenarnya adalah sebagai pedagang yang sudah bersifat kapitalisme dan samalah mereka  dengan perilaku para perusahaan asing PMA serta melakukan protes tanpa arah yang tepat. Pada Kamis tanggal 12 Juli 2012 para pedagang ayam atas nama “Persatuan Broker Ayam” melakukan sweeping didekat pintu toll Cikampek terhadap semua truk pengangkut ayam ke Jakarta. Hal ini adalah perlakuan yang salah serta tindak pidana dan bisa menghambat pasokan dari banyak peternak ke pasar Jakarta sehingga harga ayam panen akan tetap mahal, sebagai dampak sangat berkurangnya pasokan. Apa lagi jika melakukan pemboikotan pembelian ayam panen oleh para pedagang dari kandang budidaya, harga dikonsumen akan tetap semakin tinggi.

Seharusnya, para pedagang ayam se Jabar-”Persatuan Broker Ayam”, melakukan sweeping kepada kandang-kandang Budidaya para perusahaan PMA integrator dan PMDN integrator, termasuk perusahaan Breeding Farm dan Cold Storage mereka serta perusahaan FeedMill integrator yang selama ini telah mematikan usaha peternakan rakyat mandiri. Lalu perusahaan PMA integrator inilah sebagai biang kerok monopoli usaha dan Kartel usaha yang membuat harga ayam panen sangat mahal sekarang ini di Indonesia.

Keberanian para perusahaan PMA integrator tidak menjual keseluruhan produksi mereka dan memasukkan sebagian besar ke gudang cold storage mereka karena adanya dominansi pangsa pasar yang telah mereka perhitungkan secara matang serta booming permintaan disaat bulan puasa. Dominasi pangsa pasar ini, diperkuat dengan UU No.18 tahun 2009 tentang “Peternakan dan Kesehatan Hewan” yang membolehkan dalam Pasalnya bahwa perusahaan PMA boleh “Berbudidaya Unggas”, boleh “melakukan usaha secara ter-integrasi dari hulu-hilir”, boleh “menjual hasil integrasi dan budidaya PMA ke pasar tradisonal atau pasar dalam negeri”. UU No.18/2009 inilah yang menyebabkan terjadinya harga yang sangat mahal terhadap produksi daging unggas Indonesia disamping tidak adanya pengawasan menyeluruh dalam sektor peternakan unggas dari Pemerintah cq. Menteri Pertanian RI.

Keuntungan besar  yang akan diperoleh para perusahaan PMA integrator, bisa di hitung dari harga pokok produksi mereka saat ini (PMA-PMDN integrator) BEP : Rp.12.500,- s/d Rp.13.500,-/Kg hidup, dengan harga DOC mereka = Rp.3.800,-/ekor serta harga pakan = Rp.4.700,-/Kg. Produksi ini sebagian besar masuk pada Cold storage untuk dijual pada booming permintaan bulan puasa mendatang dengan harga Rp. 35.000,- s/d Rp.37.000,-/Kg karkas bersih serta harga pokok produksi karkas bersih PMA-PMDN dibawah Rp.14.000,-/Kg. Betapa besarnya keuntungan yang bisa dirampas dari konsumen daging ayam oleh para perusahaan PMA asing itu.

Jika kita perhatikan selama ini dibeberapa sentra peternakan rakyat Sukabumi, Subang, Bandung, Tasik, memang masih banyak yang isi kandang, akan tetapi semuanya para peternak ini adalah para peternak “Kemitraan (menjadi buruh dikandang sendiri)” dengan para perusahaan PMA-PMDN integrator. Kepada para peternak Kemitraan, PMA menetapkan DOC dengan harga =Rp.6.450,- serta pakan =Rp.6.150,- sehingga BEP di peternak kemitraan sekitar Rp. 17.700,-/Kg hidup dan diambil oleh perusahaan PMA dengan harga Rp. 18.500,-/Kg hidup. Dalam posisi ini perusahaan PMA telah mendapatkan keuntungan dari DOC, Pakan, serta ayam panen dari peternak kemitraan yang harus dijual kepada PMA.
Usulan kepada Pemerintah dari “Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI)” adalah :
  1. Karena harga daging unggas yang di produksi oleh para perusahaan PMA integrator di Indonesia menjadi sangat mahal, yaitu rata-rata Rp. 32.000,- s/d Rp.35.000,-/Kg saat ini (termahal dalam sejarah perungasan Nasional) sampai menjelang Lebaran yang akan datang. Untuk memperkuat Ketahanan Pangan Nasional, PPUI berharap agar Pemerintah segera melakukan IMPOR DAGING UNGGAS Chicken Leg Quarter (CLQ) yang harganya bisa jauh lebih murah. Kalau bisa sebelum bulan Puasa ini sudah bisa masuk untuk menyelamatkan konsumen di Indonesia dari eksploitasi PMA asing terhadap konsumsi daging ayam.
  2. Dalam tata niaga usaha perunggasan Indonesia masih terjadi kejahatan usaha secara Kartel dan Monopoli maka PPUI berharap KPPU segera membongkar kasus ini yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA perunggasan asing, dengan memanfaatkan beberapa asosiasi seperti GPPU, GPMT dan GAPPI.
  3. Karena UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bertentangan dengan jiwa-missi UUD 1945 serta memberi peluang luas kepada PMA melakukan usaha peternakan (perunggasan) secara terintegrasi, dan harga daging unggas semakin hari semakin mahal, yang seharusnya harga daging ayam semakin kompetitif, maka PPUI menyatakan secara tegas agar Pemerintah dan DPR-RI segera mengevaluasi tata niaga perunggasan Nasional serta mencabut UU No.18/2009 tersebut sementara memberlakukan kembali UU No.6 Tahun 1967.
Atas kenyataan diatas, PPUI berharap agar Pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi kehidupan seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak ada lagi pihak-pihak atau badan usaha asing PMA yang dapat mengeksploitasi konsumen Indonesia serta mengeksploitasi peternak rakyat Indonesia.
Potensi pasar Dalam Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini, selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata serta keberpihakan Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha kepada seluruh Rakyat Indonesia. (Ashwin Pulungan)
Salam, berdayakan konsumen Indonesia, makmurkan kehidupan rakyat Indonesia.
Tulisan terkait :
  1. Usaha Perunggasan Nasional Dihancurkan oleh PMA,
  2. Dua Kelompok Tantangan Perunggasan Nasional,
  3. Pemerintah Tidak Perhatikan Usaha Perunggasan Setelah UU No.18/2009,
  4. Kondisi Perunggasan Nasional Jelang BBM Naik,
  5. Situs Website Peternak Unggas Rakyat.
  6. Di Kompasiana.com
Keterangan :
GPPU  = Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas.
GPMT = Gabungan Perusahaan Makanan Ternak.
GPPU  = Gabungan Pengusaha Peternakan Unggas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.