Senin, 21 November 2011

UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional


UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

Surat terbuka DPP-PPUI

Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan semangatnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Justru perunggasan dalam negeri telah dihancurkan oleh perusahaan PMA unggas di Indonesia terbukti hancurnya usaha peternakan rakyat serta melemahnya PMDN unggas. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMA besar integrator yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan bidang usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena petani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah disaat panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas yaitu berupa Monopoli dan Kartel). Kejahatan ekonomi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Rabu, 14 September 2011

Mafia Perunggasan Hancurkan Peternakan Unggas Indonesia


Penjahat Ekonomi Amburadulkan Perunggasan Indonesia
Oleh : Ashwin Pulungan

Kondisi usaha perunggasan di Indonesia saat ini, adalah sangat tidak kondusif selalu terjadi penaikan dan penurunan harga yang sangat tajam serta besar dalam frekwensi yang cukup tinggi sehingga sangat menyulitkan bagi banyak pelaku usaha terutama para peternak rakyat dan perusahaan non integrasi PMDN yang masih bisa bertahan.

Harga ayam pedaging panen di kandang peternak dihargai oleh pengumpul/pedagang ayam di pasar sebesar Rp.9.500,-/Kg hidup jauh jika dibandingkan dengan harga disaat menjelang lebaran yang mencapai Rp.14.000,-/Kg hidup. Turunnya harga ayam panen ditingkat peternak diikuti juga dengan penurunan harga bibit DOC menjadi Rp.500,-/ekor yang tadinya sebelum menjelang lebaran Rp. 4.500,-/ekor bahkan mencapai harga tertinggi Rp.5.500/ekor. Produksi DOC per pekan saat ini mencapai 36 juta s/d 45 juta ekor yang seharusnya agar terjadi keseimbangan pasar yang wajar, produksi DOC sebaiknya diproduksi pada kisaran 27 juta s/d 30 juta ekor/pekan.

Kamis, 31 Maret 2011

Peternakan Rakyat Mati Usaha Karena UU No.18/2009


Peternakan Rakyat Mandiri Tidak akan Bisa Hidup

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009

Oleh : Ashwin Pulungan

Promosi yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN semi PMA setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 adalah menunjukkan kepada masyarakat tentang teknologi perkandangan full close house yang telah dimiliki mereka untuk memberi image kepada konsumen tentang higienisnya perkandangan budidaya unggas perusahaan PMA saat ini serta efisiensi dan bebas penyakit yang dapat dicapai. Bila dibandingkan dengan perkandangan peternak rakyat mandiri, akan memberi kesan kepada masyarakat konsumen bahwa kandang peternak rakyat mandiri tidak sehat dan kotor, berpenyakit sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat. 

Dalam hal ini para perusahaan PMA membuat iklan tentang perkandangan budidaya komersial mereka, berharap dalam memori konsumen muncul penolakan mengkonsumsi produksi unggas yang berasal dari peternak rakyat. Apabila ditinjau dari sisi efisiensi yang dapat dicapai dengan integrasi usaha, ternyata para perusahaan Breeding Farm (BF) dan Feed-Mill (FM) PMA menjual harga DOC dan pakan kepada peternak rakyat mandiri dengan harga yang cukup mahal dan tidak efisien. Seperti yang tercatat sejak November 2010 hingga Maret 2011, harga DOC Rp. 4.500,- s/d Rp. 4.700,- Harga pakan Rp. 5.000,- s/d Rp. 5.500,- sehingga harga pokok usaha di peternakan rakyat menjadi Rp. 13.500,- s/d Rp. 14.000,-/kg (harga-harga menjadi mahal karena harga pokok mahal). Sementara harga pokok para perusahaan PMA yang melakukan budidaya Rp. 10.500,- s/d Rp. 11.000,-/Kg, karena memiliki BF dan FM sendiri. 

Rabu, 16 Maret 2011

PMA Menghancurkan Perungasan Nasional Lalu Diambil Alih


Usaha Perunggasan Nasional Mengalami Kehancuran

Oleh PMA Diambil Alih Oleh PMA

Oleh : Ashwin Pulungan


Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan selama lebih kurang setahun, situasi perunggasan Nasional menjadi berubah yang ditandai dengan bertambah mahalnya harga pokok usaha unggas yang dialami para peternak mandiri, serta harga jual ayam panen yang selalu berada pada posisi dibawah harga pokok dalam waktu yang cukup lama. Hal ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi peternak rakyat mandiri, sehingga berdampak kepada macetnya pembayaran hutang kepada para perusahan Sapronak terutama perusahaan PMDN yang merupakan mitra usaha budidaya peternak rakyat mandiri selama ini. Kondisi yang terjadi selama ini, akan berdampak juga kepada kelangsungan hidup usaha peternak rakyat mandiri serta para perusahaan PMDN, apabila tidak dapat disolusi oleh Pemerintah, maka akan terjadi kematian usaha perunggasan Nasional.

Di seluruh negara yang bermartabat, kehadiran UU di masyarakatnya adalah untuk mengatur secara adil dan proporsional sehingga semua aktifitas ekonomi masyarakat dalam sekala dan tingkatannya berjalan dan bersinergi tidak terjadi saling memakan dan mematikan, bahkan dengan kehadiran UU harus saling menumbuhkan dan saling mengembangkan sehingga tercukupi kebutuhan ekonomi masyarakat didalam negeri lalu mampu untuk ekspor dalam rangka mendatangkan pertambahan devisa negara.

Senin, 28 Februari 2011

Tantangan Usaha Perunggasan Nasional


Dua Kelompok Tantangan

Usaha Perunggasan Nasional

Oleh : Ashwin Pulungan


Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan gagahnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMDN dan PMA besar yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena patani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah hasil panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (yaitu UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas menjadi UU).

Senin, 03 Januari 2011

Rakyat Rugi Tidak Diperhatikan Pemerintah


Usaha Perunggasan Rugi & Rakyat Tidak Diperhatikan Pemerintah

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, para perusahaan asing PMA dibidang perunggasan memperkuat posisinya masing-masing untuk merebut penguasaan pasar unggas di dalam negeri terutama PMA asing pemain lama. Apalagi didalam UU tersebut diperbolehkan juga usaha peternakan unggas diselenggarakan secara terintegrasi yaitu suatu badan usaha peternakan yang dapat memiliki usaha sejak dari hulu hingga hilir dan hasil usaha terintegrasi tersebut dapat sepenuhnya dipasarkan pada pasar tradisional dalam negeri. Dalam kondisi ini, para perusahaan kecil PMDN serta peternakan rakyat tidak akan dapat bersaing dipasar tradisionil dimana selama ini sebagai tempat pemasarannya para peternak rakyat.