Rabu, 14 April 2010

PMA Unggas Lakukan Dumping di Indonesia


-->
PMA Unggas Melakukan Dumping di Pasar Indonesia

Harga ayam kembali turun (14 April 2010) padahal populasi DOC Nasional kurang. Situasi ini direkayasa para perusahaan integrator (tergabung dalam GAPPI) melakukan praktek dumping dimana harga ayam panen ditekan serendahnya. Sehingga ayam panen dari peternakan rakyat dan peternak diluar jaringan usaha integrator dihancurkan harganya. Selanjutnya disamping harga ayam panen yang di dumping/dihancurkan, harga bahan pokok usaha peternak seperti harga DOC dinaikkan dari Rp. 3.900,- menjadi Rp. 4.000,-/ekornya juga harga pakan dinaikkan dari Rp.4.500,- menjadi Rp. 4.900,-/kg (Harga yang sangat mahal bagi peternak rakyat) dalam posisi harga jagung turun pada Rp. 2.000,-/kg (panen raya petani dan juga petani jagung selalu ditekan). Usaha peternakan unggas saat ini tidak ada kepastian harga panen usaha unggas seperti bermain judi dan Pemerintah tidak berbuat sama sekali untuk mensolusinya. Padahal ada anggaran APBN 2010 di Dirjen Peternakan untuk Alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Petani Peternak Rp 445.877.000.000,- (47,40 % APBN) tentu sektor perunggasan untuk peternak rakyat ada dananya.

Minggu, 04 April 2010

UU No.18 Tahun 2009 Batal Secara Hukum


-->
UU No.18 Tahun 2009 di Peternakan Yang Memihak PMA   Asing Dan Sangat Amburadul


(UU ini telah batal demi hukum atas Pasal 44 ayat 4 vs Pasal 47 ayat 5)

Jalan panjang proses lahirnya UU No.18 Tahun 2009 yang disebut-sebut oleh para pejabat Pemerintah, Menteri Pertanian Anton Apriantono (saat ini sudah mantan) serta para guru besar di Perguruan Tinggi (PT) IPB, adalah jalan panjang yang kenyataannya berjalan ditempat. Ini adalah suatu bentuk kebohongan publik. Para pembohong yang berkedok pemimpin dan tokoh peternakan ingin memperlihatkan betapa hebat dan dalam serta apiknya Pasal demi Pasal serta telah melalui kajian yang matang dan dalam serta akurat tentang permasalahan peternakan di Indonesia yang telah tertuang dalam RUU. Pada kenyataannya UU No.18/2009 ini adalah UU yang sangat amburadul isinya dan bahkan beberapa pasal yang saling bertentangan.

Pernyataan yang mengatakan bahwa UU No.6 Tahun 1967 sudah tidak relevan lagi adalah pernyataan yang sangat tidak berwawasan. Justru UU No.18/2009 inilah yang sangat tidak relevan bahkan merupakan UU yang anti ekonomi rakyat serta mengutamakan investor besar asing. Dikatakan oleh mantan Mentan RI Sdr.Anton Apriyantono bahwa UU No.18/2009 lebih lengkap dan luas. Bagi investor asing tentu lebih lengkap dan luas, akan tetapi bagi ekonomi rakyat sebaliknya. Negara ini adalah rakyat yang punya, seharusnya ada segmentasi pasar dimana pasar Dalam Negeri diperuntukkan seluas-luasnya bagi hasil produksi peternakan rakyat dan perusahaan PMA bias mengambil porsi bisnis SAPRONAK-nya dan ekspor.