Selasa, 29 Juni 2010

Waspadai Organisasi Unggas Rekayasa PMA


-->
Pemerintah dan DPR
Harus Mewaspadai Organisasi Unggas Rekayasa
Oleh Perusahaan PMA integrator

Usaha perunggasan Nasional sekarang ini telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan PMA dan telah menguasai 70-80% pangsa pasar Nasional. Hal ini mengambarkan secara nyata bahwa pemain atau masyarakat yang memanfaatkan potensi unggas Nasional adalah masyarakat perusahaan komersial PMA. Peran serta masyarakat rakyat peternak kecil sudah berakhir dan tamat. Oleh karena itu para perusahaan PMA sekarang ini dalam politisasi ekonomi unggas, mengatas namakan masyarakat peternak yang seolah olah peternak kecil yang melibatkan masyarakat banyak masih berjalan usahanya dan menikmati hasil dari ekonomi unggas.

Organisasi perunggasan yang selalu mengatas-namakan masyarakat seperti FMPI (Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia) adalah organisasi perunggasan bentukan dan underbow tidak langsung perusahaan PMA untuk dijadikan organisasi alat konspirasi ekonomi unggas. Hal ini dilakukan mereka adalah untuk diketahui Pemerintah dan DPR yang seolah-olah FMPI itu mewakili seluruh aspirasi peternak di Indonesia. Ketua FMPI adalah sdr. Don P. Utoyo adalah seorang pensiunan DEPTAN-RI yang sangat loyal menyiapkan dirinya bersama FMPI sebagai bumper-tameng para perusahaan PMA integrator saat ini. Don P. Utoyo sewaktu menjadi pegawai negeri di DEPTAN menjabat sebagai salah seorang Direktur yang selalu patuh kepada para perusahaan PMA bila ada permasalahan yang berhadapan dengan para peternak rakyat. Rutinitas perilaku pemerintah di DEPTAN, permasalahan peternakan rakyat ditampungnya pada saat itu, sementara selesai acara penampungan permasalahan, mereka (para pejabat Deptan) melakukan lobby yang intim serta akrab dengan para pengusaha PMA integrator.

Pemerintah Tak Berdaya Atur Perunggasan Nasional


-->
Bibit ayam DOC sulit dibeli peternak dan Mahal
Pada akhir Juni 2010
Bibit anak ayam/DOC saat ini menghilang serta harga naik, kondisi sekarang, sangat parah karena DOC mahal dan juga langka, sehingga peternak tidak bisa berbuat banyak. Sebenarnya banyak peternak telah gulung tikar. Menghadapi bulan puasa dan Idulfitri, saat ini banyak peternak rakyat sudah mulai berancang-ancang dan mempersiapkan kembali mengisi kandang dan sedikit berspekulasi. Hanya saja, kendala yang dihadapi peternak adalah kurangnya pasokan DOC. Yang terjadi saat ini, bukan hanya kurang pasokan, harga DOC sekarang juga naik mencapai Rp 4.500,- per ekor.
Kondisi ini telah terjadi dalam beberapa pekan yang lalu saat ayam penan cenderung naik, Sebagai perusahaan yang menguasai pangsa pasar Nasional, PMA integrator terbesar mengkatrol harga DOC dengan cara membeli dan memborong DOC dari beberapa Breeding Farm dengan harga diatas pasaran dan saat ini dia berani membeli Rp.4.500,-/ekor padahal harga pasar DOC Rp.4.200,-. PMA integrator terbesar ini benar-benar menjadi PMA predator untuk kuasai dan memonopoli bisnis perunggasan nasional yang beromset lebih dari Rp.120 Triliun. Posisi seperti ini dimanakah Pemerintah yang dikuasakan menjalankan UU ? Kemudian dimanakah KPPU yang diberi amanat untuk melaksanakan UU No.5 Tahun 1999 ? PMA ini juga termasuk perusahaan yang mengkatrol harga daging ayam karkas dikonsumen s/d Rp.30.000,-/kg. Mereka membuat seperti ini adalah sebagai politisasi mensiasati strategi untuk dapat memasukkan daging ayam impor dari negaranya, yaitu khusus daging ayam ex Thailand yang nantinya memanfaatkan Permen Mentan/Pemerintah untuk diijinkannya impor daging ayam bagi “program ketahanan pangan” (program yang labil) terutama menjelang periode momentum hari raya Idul Fitri.

Senin, 28 Juni 2010

Peternakan Rakyat dihancurkan oleh PMA integrator


-->
INVESTASI BUDIDAYA PANGAN
Berkacalah dari Bisnis Ayam Ras

Kompas, Rabu, 28 April 2010
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- Wakil Presiden Boediono tampak bersemangat menggandeng swasta, baik nasional maupun asing, dalam usaha budidaya tanaman pangan. Sejumlah aturan diciptakan dalam waktu relatif cepat untuk mendukung hal itu sehingga terkesan tergesa-gesa.

Aturan itu mulai dari Undang-Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah No 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, hingga Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.

Keinginan pemerintah menggandeng swasta dalam budidaya pangan menimbulkan reaksi. Pasalnya, pangan merupakan komoditas strategis yang menentukan isi perut rakyat Indonesia.
Dibukanya peluang swasta masuk dalam usaha budidaya pangan polanya tidak jauh berbeda dari masuknya swasta ke bisnis ayam ras pedaging dan petelur.