Selasa, 26 Oktober 2010

Ancaman Karkas Unggas Impor Paska Budaya Karkas Dingin


Ancaman Karkas Unggas Impor Paska Rantai Dingin
Perda DKI No.4 Tahun 2007
(Ashwin Pulungan)

Kebisaan masyarakat konsumen Indonesia mengkonsumsi ayam segar berupa ayam baru dipotong adalah kebiasaan yang dapat dijadikan suatu kemampuan daya tahan pasar Nasional terhadap kemungkinan serangan daging ayam impor beku. Budaya konsumsi ini sangat perlu dipertahankan diseluruh Indonesia. Berlakunya UU No.18 Tahun 2009 serta adanya pemahaman yang salah dibanyak kalangan mengenai Flu Burung (AI), mengakibatkan bermunculannya aneka Perda yang melarang transportasi ayam hidup pada suatu daerah seperti Perda DKI No.4 Tahun 2007.

Jangan senang dahulu atas dikabulkannya beberapa Pasal tentang kaidah Internasional mengenai zona menjadi negara pada pasal 59 ayat 4 dan Pasal 68 ayat 4 UU No.18/2009 oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada 27 Agustus 2010. UU No.18/2009 harus direvisi total karena memarginalkan serta membangkrutkan usaha budidaya peternakan rakyat dan mengutamakan usaha budidaya para perusahaan besar PMA integrator. Padahal kita ketahui bersama bahwa budidaya peternakan rakyat telah berjasa mensosialisasikan konsumsi protein ayam ras dimasyarakat sejak program pemerintah Inmas-Bimas unggas dizaman pemerintahan Soeharto. Setelah bisnis unggas berpotensi dan perputaran uang secara Nasional telah mencapai Rp. 120 Trilliun per tahun dengan UU No. 18/2009 sepenuhnya usaha bisnis unggas Nasional diserahkan kepada investasi asing.