Rabu, 27 Januari 2010

PMA Boleh Membudidayakan Unggas


-->
My title PMA diperbolehkan Membudidayakan Unggas Komersial
-->

Pemerintah harus membuka impor daging unggas

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 25 Januari 2010

Setelah disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, maka sekarang ini para perusahaan integrator PMA/PMDN berpacu membuka serta membangun kandang-kandang komersial dimana disaat berlakunya UU No.6 Tahun 1967 budidaya unggas komesial diutamakan kepada usaha komersial peternakan rakyat.
Sebelum disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, para perusahaan PMA dan PMDN bila ingin memiliki usaha budidaya komersial, mereka melakukannya dengan cara bermitra dengan para peternak rakyat yang sudah bangkrut. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009 maka para perusahaan integrator yang telah memiliki usaha Breeding Farm (BF), pabrik pakan, sekarang mereka memiliki kandang-kandang komersial budidaya disamping itu, mereka membangun pabrik pengolahan hasil produk unggas serta market termasuk pasar tradisional dimana sebagai pasarnya para peternak rakyat selama ini telah dikuasai PMA. Dalam posisi ini, peluang usaha dari peternakan rakyat saat ini sangat kecil dan dipastikan tidak akan bisa bertahan lama.

Sabtu, 16 Januari 2010

Pelanggaran UU No.5/1999 di Perunggasan Nasional


--> -->
My title

Kejahatan Monopoli & Kartel Perunggasan

Masih Berlanjut Sampai Saat ini

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 14 Januari 2010

Persaingan usaha tidak sehat serta usaha yang dijalankan secara monopoli & kartel adalah suatu bentuk kejahatan yang sangat bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999. Bagaimana bila kejahatan ekonomi ini dilakukan oleh perusahaan PMA tidakkah ini sangat berbahaya bagi kelangsungan ekonomi bangsa Indonesia ? Kita mengundang penanaman modal asing ke Indonesia akan tetapi mereka PMA ini mematikan usaha rakyat yang telah lama berjalan dan berlangsung tidakkah ini merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat dan bangsa ?
Selama berjalannya ekonomi unggas Nasional terhitung sejak pada kisaran tahun 1972, sudah terjadi gonjang-ganjing usaha perunggasan menuju tahun-tahun selanjutnya dengan kualifikasi kejahatan ekonomi unggas yang terus meningkat. Yang sangat sering terjadi adalah harga bahan baku budidaya unggas seperti harga DOC yang naik diserta harga pakan yang juga naik disaat menjelang 30 hari akan panen, harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya jatuh antara BEP dan dibawah BEP sehingga peternak merugi. Pada periode budidaya selanjutnya, bisa terjadi harga DOC turun secara serempak disemua perusahaan BF (Breeding Farm) disertai harga pakan yang belum turun sehingga peternak rakyat mengurangi kapasitas kandang sesuai dengan kemampuan keuangannya. Pada saat panen, harga panen dikandang peternak selalu tidak dapat diprediksi tepat dan yang selalu terjadi adalah harga panen yang jatuh dan merugi. Hal in dapat terjadi karena tidak berfungsinya Depertemen Pertanian bersama perangkat UU-nya yang tidak dijalankan oleh aparat pemerintah.