Rabu, 14 April 2010

PMA Unggas Lakukan Dumping di Indonesia


-->
PMA Unggas Melakukan Dumping di Pasar Indonesia

Harga ayam kembali turun (14 April 2010) padahal populasi DOC Nasional kurang. Situasi ini direkayasa para perusahaan integrator (tergabung dalam GAPPI) melakukan praktek dumping dimana harga ayam panen ditekan serendahnya. Sehingga ayam panen dari peternakan rakyat dan peternak diluar jaringan usaha integrator dihancurkan harganya. Selanjutnya disamping harga ayam panen yang di dumping/dihancurkan, harga bahan pokok usaha peternak seperti harga DOC dinaikkan dari Rp. 3.900,- menjadi Rp. 4.000,-/ekornya juga harga pakan dinaikkan dari Rp.4.500,- menjadi Rp. 4.900,-/kg (Harga yang sangat mahal bagi peternak rakyat) dalam posisi harga jagung turun pada Rp. 2.000,-/kg (panen raya petani dan juga petani jagung selalu ditekan). Usaha peternakan unggas saat ini tidak ada kepastian harga panen usaha unggas seperti bermain judi dan Pemerintah tidak berbuat sama sekali untuk mensolusinya. Padahal ada anggaran APBN 2010 di Dirjen Peternakan untuk Alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Petani Peternak Rp 445.877.000.000,- (47,40 % APBN) tentu sektor perunggasan untuk peternak rakyat ada dananya.


Strategi perusahaan PMA integrator melakukan praktek dumping ini adalah untuk mendukung serta memanfaatkan mulusnya realisasi Perda DKI No.4/2007 dimana saat ini yang sangat siap memasok kebutuhan daging ayam untuk masyarakat konsumen DKI adalah PMA integrator. Pada saat ini populasi bibit DOC Nasional berada pada posisi penekanan sejumlah 18-20 Juta ekor/pekan sehingga terjadi kekurangan pasokan kekandang peternak rakyat (kebutuhan peternak rakyat dikorbankan). Pada pelaksanaan Perda DKI dimana ayam hidup tidak boleh masuk, akan terjadi kemandegan diperbatasan wilayah DKI sehingga harga ayam diluar DKI akan merosot turun sehingga kerugian massal bagi para peternak tidak terhindarkan (pembunuhan usaha rakyat).

Sangat disayangkan dan memalukan pernyataan Ketua GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) Sdr. Tri Hardiyanto mendukung dan setuju terhadap Perda No.4/2007 padahal seluruh anggota menyatakan ketidak setujuannya atas pernyataan sepihak Ketua GOPAN tersebut begitu juga pernyataan Ketua HPUJ (Himpunan Pedagang Unggas Jakarta). Sebenarnya GOPAN ini adalah asosiasi yang mengatasnamakan peternak rakyat yang nyata adalah peliharaan para perusahaan PMA untuk mendiskreditkan peran asosiasi PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) yang selama ini sangat kritis mengulas dan membahas perjalanan usaha perunggasan Nasional serta membongkar manipulasi pajak dan subsidi bahan baku pakan ternak senilai hampir Rp.1 Trilliun. PPUI menyetujui Sdr. Alimudin Sidi dan Iyan Sudianto untuk ikut GOPAN selama dapat menjalankan misi kepentingan hanya untuk peternak rakyat ternyata kenyataannya terbalik malah GOPAN berjalan untuk kepentingan para perusahaan PMA integrator dan mantan Mentan Prof. DR. Bungaran Saragih bertanggung jawab atas asosiasi yang berselingkuh ini.

Agar suara gabungan organisasi peternak ayam tidak dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi sesaat Ketua GOPAN, seharusnya GOPAN membuat surat pernyataan pencabutan persetujuan terhadap Perda DKI No.4/2007. Bila tidak dilakukan oleh Ketua, maka seharusnya GOPAN dibubarkan saja serta Ketuanya sdr. Tri Hardiyanto dilengserkan dengan sangat tidak hormat.
Assosiasi-Assosiasi di Perunggasan Peliharaan PMA asing.

Perputaran uang dalam skala Nasional untuk usaha unggas saat ini adalah Rp. 120 Triliun/Tahun. Nilai ini didominasi kuat sebesar lebih 60% oleh para perusahaan PMA unggas. Apalagi sekarang UU No.18 Tahun 2009 sangat mendukung untuk mengguritanya para perusahaan PMA asing di Indonesia dan mematikan usaha rakyat ditambah dengan Perda DKI No. 4/2007 (Perda yang memihak investasi asing) yang menutup ayam hidup masuk wilayah DKI hal ini akan menghambat pemasaran usaha peternakan rakyat masuk DKI selanjutnya perusahaan PMA telah memiliki kualifikasi produksi ayam bagi pasar DKI yang sesuai keinginan Perda tersebut.

Melihat kenyataan potensi yang besar ini, perusahaan asing PMA terbesar di Indonesia sudah lama melihat peluang ini, sehingga banyak assosiasi yang disponsori pendiriannya oleh PMA tersebut bahkan sampai asosiasi yang mengatasnamakan peternak rakyat/kecil. Begitu juga semua media cetak seperti majalah-majalah peternakan di Indonesia adalah merupakan bagian integral melekat tidak langsung dari perusahaan PMA ini. Bila ada majalah yang isinya mengkritisi kejahatan ekonomi yang dilakukan PMA, maka majalah tersebut tidak akan mendapatkan iklan promosi dimajalah tersebut. Kematian majalah unggas independen tertua di Indonesia “Ayam&Telur” adalah karena majalah ini pengelola dan pemiliknya adalah asosiasi PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) selama proses kematiannya tidak bisa mendapatkan iklan promosi dari beberapa perusahaan PMA.

Asosiasi peliharaan under-bow PMA terbesar di Indonesia adalah : GAPPI (Gabungan Perusahaan Peternakan Indonesia), GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak), GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) dan FMPI (Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia). Serta asosiasi lainnya didaerah seperti PPUN (Perhimpunan Peternak Unggas Nasional) dan PPAN (Perhimpunan Peternak Ayam Nasional) serta nama lainnya para pengurusnya terdiri dari peternak kemitraan PMA. Organisasi inilah yang digembala serta dimanfaatkan perusahaan PMA untuk melindungi diri menggunakan kata selogan seolah-olah aspirasi untuk melindungi usaha peternakan masyarakat Indonesia dengan kalimat “Usaha Unggas Nasional”, “Seluruh Peternak Indonesia”, “Masyarakat Perunggasan Indonesia”, “Ekonomi Rakyat”. Para pengurus asosiasi diatas selalu terpilih dan terdiri dari para direktur perusahaan PMA terbesar. Asosiasi inilah yang sekarang selalu digembala ke DPR-RI Komisi IV untuk menolak PPn komoditas unggas dan menolak CLQ demi melindungi masyarakat peternak. Padahal usaha rakyat telah mati karena pasarnya rakyat diserobot habis oleh produk perusahaan unggas PMA. Menurut UU No.18 Tahun 2009, usaha unggas Nasional adalah merupakan usaha industri yang terintegrasi, tentu pantas dikenakan PPn sebagai masukan kas Negara. Selanjutnya asosiasi tersebut diatas, digunakan untuk melakukan usaha Kartel harga pakan (di GPMT) dan DOC (di GPPU). Setiap anggota DPR-RI harus mengetahui permainan dan rekayasa ini.

Apabila Pemerintah ingin memberdayakan usaha perunggasan Nasional, seharusnya ada UU dan Keppres yang membuat segmentasi pasar yaitu Pasar Dalam Negeri hanya untuk produksi unggas rakyat dan Pasar Luar Negeri untuk produksi perusahaan besar PMA dan PMDN. Janganlah perusahaan besar PMA hanya jago kandang semata memanfaatkan pasar Indonesia serta menggusur pasar peternakan rakyat dan Pemerintah tidak berdaya membela usaha rakyatnya.

Negeri Indonesia sudah sakit diseluruh Instansi Pemerintah banyak Mafia dan di sektor perunggasan juga telah sangat lama berjalan Mafia Perunggasan yang merebut porsi putaran uang usaha perunggasan yang sampai saat ini sudah mencapai Rp. 120 Trilliun/Tahun. (PPUI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.