Senin, 03 Januari 2011

Rakyat Rugi Tidak Diperhatikan Pemerintah


Usaha Perunggasan Rugi & Rakyat Tidak Diperhatikan Pemerintah

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, para perusahaan asing PMA dibidang perunggasan memperkuat posisinya masing-masing untuk merebut penguasaan pasar unggas di dalam negeri terutama PMA asing pemain lama. Apalagi didalam UU tersebut diperbolehkan juga usaha peternakan unggas diselenggarakan secara terintegrasi yaitu suatu badan usaha peternakan yang dapat memiliki usaha sejak dari hulu hingga hilir dan hasil usaha terintegrasi tersebut dapat sepenuhnya dipasarkan pada pasar tradisional dalam negeri. Dalam kondisi ini, para perusahaan kecil PMDN serta peternakan rakyat tidak akan dapat bersaing dipasar tradisionil dimana selama ini sebagai tempat pemasarannya para peternak rakyat. 

Pada kondisi akhir tahun 2010 hingga pekan pertama tahun 2011, harga ayam panen hidup dipeternak jatuh pada harga Rp. 12.000,- 12.500,-/kg. Sedangkan BEP = Rp. 13.500,- harga DOC = Rp.5.000,- serta harga Pakan = Rp. 5.250,-/Kg masih pada harga yang cukup mahal. Harga ayam panen yang jatuh ini disebabkan banyaknya para perusahaan besar PMA menghabiskan isi kandang komersialnya menjelang tahun baru dan libur panjang sampai dengan awal tahun 2011, sehingga dipasar banyak ayam yang seharusnya belum waktu panen sudah dipanen akibatnya terjadi over supplai dipasar konsumen. Disamping harga ayam panen yang jatuh harganya, para perusahaan PMA yang memiliki cold storage banyak membeli ayam yang lagi murah ini lalu mereka simpan dalam cold storage untuk dijual disaat harga ayam sedang mahal.

Seharusnya Pemerintah melalui regulasinya, dapat menjalankan aturan yang ada untuk menghindari terjadinya penurunan harga ayam panen yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat peternak unggas.
Harga ayam panen di Jawa Barat, dapat dijatuhkan harganya oleh para perusahaan besar hanya dengan populasi panen sebesar dari 800.000 ekor ayam sehat yang dijual murah. Dalam hal ini sebaiknya Pemerintah melakukan pengawasan terhadap perilaku jahat bisnis unggas seperti ini.

Regulasi yang tidak dijalankan oleh Pemerintah ini dikarenakan adanya UU No.18/2009 Pada Bab II “Asas dan Tujuan” Usaha peternakan merupakan usaha yang berbasis industri yang diselenggarakan secara integrasi. Sehingga Pemerintah tidak perlu menjalankan UU karena dasarnya tidak ada dan usaha perunggasan telah berjalan sesuai dengan mekanisasi pasar yang dijalankan oleh para perusahaan perunggasan yang juga telah terintegrasi. Hanya perusahaan perunggasan yang belum terintegrasilah yang akan mengalami kesulitan menghadapi mekanisasi gejolak pasar unggas di Indonesia apalagi peternakan rakyat yang dijalankan secara mandiri serta jumlahnya sedikit.

Pada Pasal 36 ayat 5 UU No.18 tahun 2009 terdapat kalimat yang mengatakan “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan”. Serta Pasal 29 ayat 5 “Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar”. Harapan UU ini adalah pemerintah turut serta mengawasi jalannya usaha peternakan secara berkeadilan sehingga tidak saling mematikan. Kenapa Pemerintah tidak menjalankan UU ini ? Lupakah aparat pemerintah bahwa dia memangku jabatan adalah untuk membela rakyat serta memikirkan kesejahteraan rakyat ?

Banyak para perusahaan PMDN dan Peternak mengalami kerugian.
Jatuhnya harga ayam dikandang peternak, mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami para peternak terutama peternak di Jawa Barat. Apabila peternak rakyat serta perusahaan PMDN yang belum terintegrasi di Jawa Barat memiliki ayam sebanyak 15 juta ekor pada periode awal tahun hingga akhir tahun, maka kerugian yang terjadi dalam usaha perunggasan di Jawa Barat ada sebanyak Rp. 20 Milyar Rupiah. Berbeda dengan perusahaan asing PMA mereka memiliki cold storage serta cadangan modal yang cukup besar sehingga mereka membeli harga unggas yang murah tersebut dan disimpan didalam cold storage untuk dijual disaat harga daging ayam mahal.
Dampak dari kerugian ini adalah banyaknya para peternak rakyat tidak dapat membayar pinjaman DOC dan pakan serta obat kepada para perusahaan PMDN.

Pasal UU No.18 Tahun 2009 yang merupakan bencana usaha Rakyat.
Perhatikan Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 : “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.

Pasal ini akan memberikan peluang yang sangat besar kepada investasi besar dan asing untuk melibas serta mematikan peluang usaha rakyat seperti usaha budidaya peternakan dan pertanian, perikanan. Pasal ini akan bertentangan dengan Pasal 29 ayat 5., Pasal 36 ayat 5., Pasal 76 ayat 2.e. Pasal 78 ayat 3.

Perhatikan UUD 1945 : Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua warga negara, untuk semua warga negara dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan adalah Koperasi.

Perekonomian bedasarkan asas demokrasi ekonomi adalah untuk kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi yang penting jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh dipegang ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung alam bumi dalam wilayah NKRI adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Memperhatikan serta memahami pasal demi pasal dalam UU No.18 Tahun 2009, kami berkesimpulan, bahwa UU ini tidak dibahas dalam dan strategis philosopis dengan UU lainnya yang telah ada apa lagi UUD 1945 sangat bertentangan. Mengingat RUU-nya dilaksanakan dan diserahkan ke DPR-RI disaat menjelang PEMILU Tahun 2009 dan pada momen ini para anggota DPR-RI sudah tidak konsentrasi lagi terhadap rambu-rambu UU dan mereka hanya tertuju kepada pemenangan PEMILU 2009 dimana disaat itu sangat dibutuhkan uang untuk dana pemenangan.

Yang kami usulkan kepada Pemerintah adalah :
Segera dibuat dalam UU tentang segmentasi pasar dengan cara :
  1. Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi.
  1. Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA hanya boleh dipasarkan pada pasar export. (mereka sudah memiliki Breeding Farm, Pabrik Pakan dan Sapronak lainnya).

Penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan tidak akan tercapai selama pengaturan segmentasi pasar tidak ada.

DPP-PPUI untuk semua perunggasan rakyat di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.