Pemerintah Harus Membuka Peluang Impor Hasil Unggas
Serta Memberlakukan PPn bagi Produk Unggas
Dari beberapa input dikatakan bahwa tahun 2010 diharapkan
semakin bergairahnya bisnis perunggasan yang muaranya adalah untuk meningkatkan
pendapatan peternak. Kita ketahui bersama bahwa peternak unggas yang melibatkan
masyarakat banyak sudah tidak menjalankan usaha peternakan lagi dan sebaliknya,
perusahaan besar PMA unggas telah menguasai pangsa pasar unggas Nasional. PMA
integrator telah menguasai 60-70% usaha perunggasan Nasional. Jadi bila
dikatakan bergairahnya usaha unggas Nasional yang paling diutamakan adalah
peningkatan pendapatan para perusahaan besar PMA asing di Indonesia.
Selalu
terjadinya kenaikan harga pokok unggas adalah di bentuk dan ditentukan oleh
pelaku pangsa pasar besar PMA begitu juga penurunan harga jual panen yang
selalu dibawah harga pokok usaha unggas.
Berlakunya
UU No.18 Tahun 2009 adalah suatu pengkondisian sistem usaha perunggasan
Nasional dari pengutamaan pemberdayaan masyarakat peternak menjadi pembentukan
usaha secara terintegrasi yang sepenuhnya dipegang oleh para perusahaan besar
PMA dan PMDN dengan kata lain, usaha peternakan pada waktu UU No.6 Tahun 1967
bertujuan untuk melibatkan sebanyak mungkin masyarakat melakukan usaha peternakan
dan setelah hadirnya UU No.18 Tahun 2009 yang diutamakan adalah usaha yang
terintegrasi. Pada saat ini usaha peternakan unggas tidak lagi melibatkan
peternak rakyat sebagai penggerak sektor ril masyarakat akan tetapi usaha
perunggasan sudah didominasi para perusahaan besar PMA yang hanya memanfaatkan
potensi pasar dalam negeri. Karena usaha unggas ini sudah dimonopoli oleh para
perusahaan besar PMA, sepantasnya Pemerintah memberlakukan PPn (Pajak
Pertambahan Nilai) untuk bahan baku pakan, pakan jadi, bibit dan unggas hidup.
Hal ini dapat dijalankan oleh Pemerintah adalah dengan mengetahui secara
transparan mengenai harga pokok pakan, bibit dan ayam komersial sehingga PPn
tidak memberatkan konsumen. Selama ini para perusahaan besar PMA mengatakan melalui
asosiasi-asosiasi perunggasan bentukan PMA bila diberlakukan PPn akan
memberatkan konsumen, padahal harga pokok mereka (PMA) direkayasa mahal.
Selanjutnya Pemerintah harus menekan perusahaan unggas PMA untuk mampu expor
daging unggas secara besar dan berkelanjutan agar para PMA tidak manja hanya
memanfaatkan pasar dalam negeri (DN).
Pemerintah
sudah saatnya mendidik para perusahaan Dalam Negeri (DN) terutama PMA untuk
saling bersaing sehat diantara beberapa perusahaan perunggasan sehingga terjadi
harga pokok yang sangat kompetitif dengan produksi unggas luar.
Selama
ini ancaman usaha perunggasan tidak hanya dari berbagai penyakit yang menyerang
mahkluk unggas, ancaman yang terbesar dan sangat berbahaya adalah tidak ada
kemampuan penciptaan efisiensi, yang ada adalah budaya biaya tinggi yang
dijalankan oleh para perusahaan PMA dan PMDN secara kartel dan monopoli yang
telah banyak membunuh usaha perunggasan rakyat sehingga harga karkas dan telur
unggas sangat mahal di konsumen. Kenyataan pada usaha perunggasan Nasional
adalah adanya pemerasan dari perusahaan monopoli PMA kepada konsumen Indonesia.
Bila
pelaku unggas Indonesia terutama yang menguasai pangsa pasar unggas yaitu PMA
integrator masih berbudaya usaha secara kartel dan monopoli dan diantara para
perusahaan PMA unggas tidak saling bersaing sehat, maka harga nilai produksi
hasil unggas Indonesia tetap menjadi mahal dan yang diperas adalah konsumen DN.
Pada posisi ini, seharusnya Pemerintah tidak membiarkan konsumen DN diperas
oleh para perusahaan integrator PMA, oleh karena itu, Pemerintah harus membuka
peluang impor daging dan telur unggas dari negara yang aman dan bebas dari
penyakit sekaligus Pemerintah mendidik para Industriawan unggas Nasional agar
lebih efisien sekaligus Pemerintah menyehatkan tata-niaga unggas Nasional
sehingga lebih kompetitif. Selama ini, masih banyak kandungan impor dalam
struktur harga pokok unggas Nasional yang mencapai ± 50-60% adalah merupakan suatu
keteledoran Pemerintah yang bisa diatur dan diperintah para pengusaha unggas
besar PMA yang juga selama ini sebagai importir besar bahan baku pakan.
Kalau peternak rakyat sudah mati usaha dan tidak bisa kagi berbudaya ayam ras, maka sebaiknya Kementerian Pertanian Cq. Dirjen Peternakan di hapus saja dan tidak diperlukan, karena keberadaan Dirjen tersebut hanya membebani uang rakyat saja.
BalasHapusUntuk apa ada Kementerian Pertanian kalau mereka hanya mengurus PMA asing.