Jumat, 10 Oktober 2014

Pemerintah Harus Membuka Peluang Impor Hasil Unggas



Pemerintah Harus Membuka Peluang Impor Hasil Unggas
Serta Memberlakukan PPn bagi Produk Unggas

Dari beberapa input dikatakan bahwa tahun 2010 diharapkan semakin bergairahnya bisnis perunggasan yang muaranya adalah untuk meningkatkan pendapatan peternak. Kita ketahui bersama bahwa peternak unggas yang melibatkan masyarakat banyak sudah tidak menjalankan usaha peternakan lagi dan sebaliknya, perusahaan besar PMA unggas telah menguasai pangsa pasar unggas Nasional. PMA integrator telah menguasai 60-70% usaha perunggasan Nasional. Jadi bila dikatakan bergairahnya usaha unggas Nasional yang paling diutamakan adalah peningkatan pendapatan para perusahaan besar PMA asing di Indonesia.

Selalu terjadinya kenaikan harga pokok unggas adalah di bentuk dan ditentukan oleh pelaku pangsa pasar besar PMA begitu juga penurunan harga jual panen yang selalu dibawah harga pokok usaha unggas.


Berlakunya UU No.18 Tahun 2009 adalah suatu pengkondisian sistem usaha perunggasan Nasional dari pengutamaan pemberdayaan masyarakat peternak menjadi pembentukan usaha secara terintegrasi yang sepenuhnya dipegang oleh para perusahaan besar PMA dan PMDN dengan kata lain, usaha peternakan pada waktu UU No.6 Tahun 1967 bertujuan untuk melibatkan sebanyak mungkin masyarakat melakukan usaha peternakan dan setelah hadirnya UU No.18 Tahun 2009 yang diutamakan adalah usaha yang terintegrasi. Pada saat ini usaha peternakan unggas tidak lagi melibatkan peternak rakyat sebagai penggerak sektor ril masyarakat akan tetapi usaha perunggasan sudah didominasi para perusahaan besar PMA yang hanya memanfaatkan potensi pasar dalam negeri. Karena usaha unggas ini sudah dimonopoli oleh para perusahaan besar PMA, sepantasnya Pemerintah memberlakukan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) untuk bahan baku pakan, pakan jadi, bibit dan unggas hidup. Hal ini dapat dijalankan oleh Pemerintah adalah dengan mengetahui secara transparan mengenai harga pokok pakan, bibit dan ayam komersial sehingga PPn tidak memberatkan konsumen. Selama ini para perusahaan besar PMA mengatakan melalui asosiasi-asosiasi perunggasan bentukan PMA bila diberlakukan PPn akan memberatkan konsumen, padahal harga pokok mereka (PMA) direkayasa mahal. Selanjutnya Pemerintah harus menekan perusahaan unggas PMA untuk mampu expor daging unggas secara besar dan berkelanjutan agar para PMA tidak manja hanya memanfaatkan pasar dalam negeri (DN).

Pemerintah sudah saatnya mendidik para perusahaan Dalam Negeri (DN) terutama PMA untuk saling bersaing sehat diantara beberapa perusahaan perunggasan sehingga terjadi harga pokok yang sangat kompetitif dengan produksi unggas luar.

Selama ini ancaman usaha perunggasan tidak hanya dari berbagai penyakit yang menyerang mahkluk unggas, ancaman yang terbesar dan sangat berbahaya adalah tidak ada kemampuan penciptaan efisiensi, yang ada adalah budaya biaya tinggi yang dijalankan oleh para perusahaan PMA dan PMDN secara kartel dan monopoli yang telah banyak membunuh usaha perunggasan rakyat sehingga harga karkas dan telur unggas sangat mahal di konsumen. Kenyataan pada usaha perunggasan Nasional adalah adanya pemerasan dari perusahaan monopoli PMA kepada konsumen Indonesia.

Bila pelaku unggas Indonesia terutama yang menguasai pangsa pasar unggas yaitu PMA integrator masih berbudaya usaha secara kartel dan monopoli dan diantara para perusahaan PMA unggas tidak saling bersaing sehat, maka harga nilai produksi hasil unggas Indonesia tetap menjadi mahal dan yang diperas adalah konsumen DN. Pada posisi ini, seharusnya Pemerintah tidak membiarkan konsumen DN diperas oleh para perusahaan integrator PMA, oleh karena itu, Pemerintah harus membuka peluang impor daging dan telur unggas dari negara yang aman dan bebas dari penyakit sekaligus Pemerintah mendidik para Industriawan unggas Nasional agar lebih efisien sekaligus Pemerintah menyehatkan tata-niaga unggas Nasional sehingga lebih kompetitif. Selama ini, masih banyak kandungan impor dalam struktur harga pokok unggas Nasional yang mencapai ± 50-60% adalah merupakan suatu keteledoran Pemerintah yang bisa diatur dan diperintah para pengusaha unggas besar PMA yang juga selama ini sebagai importir besar bahan baku pakan. 

Pemerintah dalam hal ini harus gigih untuk melindungi konsumen DN dengan memberi peluang impor daging unggas dan tentu sekaligus memberi pelajaran ber-efisiensi kepada para perusahaan besar PMA dan PMDN.

1 komentar:

  1. Kalau peternak rakyat sudah mati usaha dan tidak bisa kagi berbudaya ayam ras, maka sebaiknya Kementerian Pertanian Cq. Dirjen Peternakan di hapus saja dan tidak diperlukan, karena keberadaan Dirjen tersebut hanya membebani uang rakyat saja.

    Untuk apa ada Kementerian Pertanian kalau mereka hanya mengurus PMA asing.

    BalasHapus

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.