Minggu, 24 Mei 2009

DPR-RI (2004-2009) Komisi IV Syahkan RUU-PKH Tanpa Hati Nurani

Pola Sistem Usaha Perunggasan Nasional BerubahKepada Pola Usaha Industri Kapitalisme Integrated
Tanpa Hati Nurani UU PKH baru telah disyahkan DPR-RI


Dengan wajah sumringah, Mentan RI Anton Apriyantono, mengatakan pada rapat Paripurna DPR-RI tanggal 12 Mei 2009 bahwa “hingga saat ini usaha peternakan rakyat masih mendominasi usaha peternakan Nasional jumlahnya 95% dari jumlah keseluruhan Peternak di Indonesia”. Selanjutnya dikatakan Mentan RI Anton Apriyantono, “UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan kebutuhan mendesak dalam memberikan perlindungan kepada Peternak dan usaha peternakan rakyat disamping perlindungan dari berbagai penyakit”.

Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2009 merupakan momentum kehancuran usaha Peternak Rakyat dan merupakan babak baru pemantapan industri perunggasan secara terintegrasi untuk PMA.
Luar biasanya, sehingga mengundang banyak tanda tanya, Rapat ini dilakukan menjelang berakhirnya tugas DPR-RI pada bulan Agustus 2009 yang akan datang. Padahal PPUI telah beberapa kali ingatkan Pemerintah & DPR-RI dengan beberapa surat dan Media Massa untuk membatalkan RUU-PKH ini karena inkonstitusional terutama melanggar UUD 1945 dan UU yang lainnya.



Dalam periode berlakunya UU No.6 Tahun 1967 para perusahaan PMA selalu melanggar UU dan dibiarkan oleh Pemerintah yaitu adanya kandang budidaya komersial dari PMA serta usaha secara monopoli dan kartel. Pada saat digantinya UU No.6 Tahun 1967 adalah merupakan legalisasi yang didukung UU yang syah yaitu aktivitas usaha komersial budidaya dengan kandang Close-House dengan memonopoli serta telah menguasai penuh pasar Nasional Dalam Negeri. Hal ini dapat diperoleh perusahaan PMA integrator selama ini adalah melanggar UU No.6 Tahun1967 dan PMA inilah yang paling siap memanfaatkan UU-PKH yang baru serta PERDA-DKI (Tahun 2010) mereka adalah PT. CPI dan PT. Japfa Comfeed kedua perusahaan ini sudah menguasai lini usaha terintegrasi menguasai BF, FM, Obat-obatan, Vacsin, RPH, Processing daging unggas dan akses modal. Kedua perusahaan ini telah lama memiliki cabang di 8 Propinsi Indonesia dengan penguasaan pangsa pasar Nasional >60%.

Berbarengan waktu sehari sebelum disyahkannya RUU-PKH, oleh DPR-RI, koordinator Bidang Perencanaan & Pengembangan FBPI Drh. Bachtiar Murod, menghadiri sosialisasi Pasar Percontohan untuk mencegah penularan Flu Burung (FB) di Bandung Barat. Acara ini adalah sebuah episode awal untuk bahan persiapan dalam membentuk citra argumentasi pencegahan lalu-lintas ayam hidup tidak boleh masuk DKI pada Tahun 2010 sekaligus menyongsong persetujuan dan pengesyahan RUU-PKH jadi UU.

Perjuangan yang telah diakukan PPUI sebelum disyahkannya RUU-PKH adalah untuk mempertahankan berlangsungnya UU No.6 Tahun 1967.serta untuk melindungi keberadaan Peternakan Rakyat yang dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih. Sementara dalam periode perjuangan PPUI banyak para Peternak, PMDN & PMA non-integrator tidak mendukung dan merasa perjuangan tersebut tidak diperlukan.

Kami pengurus PPUI tetap pada pendiriannya exis berjuang walau dalam kondisi serba terbatas karena dilandasi dan dimotivasi akan tuntutan organisasi serta kewajiban mengemban titipan organisasi peternakan rakyat. Pada saat sekarang paska disetujuinya UU-PKH, kami menunggu bagaimana reaksi para Peternak, PMDN & PMA non-integrator serta assosianya, apakah merasa terancam atau tidak. Pada masa yang lalu, PPUI yang menggagas dan berinisiatip tinggi untuk berjuang bela Peternak rakyat, pada saat ini, yang inisiatip adalah Peternak, PMDN & PMA yang merasa terancam usahanya. PPUI akan tetap mendukung setiap perjuangan yang didasari untuk kepentingan berlangsungnya usaha rakyat. Sekarang, kalaupun dipaksakan PPUI mendukung dan membantu untuk kepentingan siapa ? karena pijakan UU-nya telah tiada.

Sebenarnya tugas PPUI sudah selesai disabotase oleh PMA asing oleh karena UU No.6 Tahun 1967 sudah dicabut oleh DPR-RI dan Pemerintah diganti dengan UU No.18 Tahun 2009 (UU yang telah dikotori pemikiran PMA asing). Keberadaan PPUI adalah dilandasi oleh UU No.6 Tahun 1967. Perjuangan kedepan akan sangat tergantung pada kemampuan PMA & PMDN non-integrator bersama asosiasinya yang masih mau bertahan. Kebijakan UU-PKH & PERDA-DKI adalah suatu kemenangan rekayasa negatip dari PMA integrator dalam memaksakan kehendaknya untuk menyingkirkan badan usaha sejenis.

PPUI mendukung penundaan keputusan Dana stimulus yang merupakan bagian program Pemerintah untuk DEPTAN-RI sebesar Rp. 650 Milyar oleh DPR-RI. Dana stimulus ini menurut PPUI nantinya akan merupakan bentuk baru manipulasi dana yang akan disalurkan dengan predikat pemberdayaan usaha peternakan rakyat yang ujungnya adalah sebagai back-up dana bagi perusahaan PMA integrator yang saat ini sedang mempersiapkan realisasi pemberdayaan Peternakan Rakyat Kemitraan yaitu para Peternak yang sudah dimatikan usahanya akibat adanya Monopoli dan Kartel usaha selama ini. oleh PMA Momen pemanfaatan dana stimulus ini digunakan adalah semata untuk menyongsong UU-PKH baru serta memback-up pernyataan Mentan RI Anton Apriyantono dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR-RI dikatakan "Peternakan Kemitraan yang sangat siap adalah para Peternak dibawah binaan dua perusahaan PMA integrator yaitu Kemitraan PT.NUJ (PT.CPI) dan Kemitraan PT.PKP (Japfa Comfeed)". (--000--)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.