Senin, 11 Mei 2009

Dokumen Diserahkan Kepada MABES-POLRI & KPK


-->
Kronologis kasus manipulasi subsidi

Bungkil Kacang Kedelai Rp.840 Millyar lebih Tahun 1998

Bahan untuk Berita Acara di MABES-POLRI & KPK
dibuat & telah diserahkan DPP-PPUI
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) telah memasukkan data-data ini kepada MABES POLRI pada 11 Juli tahun 2003 pada periode transisi kepemimpinan antara Megawati dan SBY. Dimedia massa elektronika dan cetak diblow-up sangat besar dengan exspose “Kasus Pakan Ternak” dan dipakai oleh SBY didalam program 100 hari kepemimpinan SBY. Secara tiba-tiba, kasus ini tenggelam dan berkesan dibekukan. Ada apa dengan kasus BKK ini ?

Media Cetak
Judul Pada Halaman
Tanggal Terbit
1. Media Indonesia
Setelah Pasti Tersangka, Beddu Bisa Dicekal
3 Januari 2004
2. Kompas
Beddu Amang dan Empat Pengusaha Disangka Korupsi Pakan Ternak
3 Januaru 2004
3. Koran Tempo
Polisi Tahan Lagi Tersangka Skandal Pakan Ternak
24 Januari 2004
4. Kompas
Pemberkasan Korupsi Pakan ternak “Berumur” Setahun
1 April 2005
5. Kompas
Syamsir Siregar à PMA Segera Berhenti berinvestasi di Indonesia
9 Februari 2004
Sebelumnya juga PPUI telah menyampaikan kepada ICW (Indonesian Corruption Wacht) akan tetapi ICW tidak menyambut pengungkapan kasus ini (pada saat penyerahan diruangan ada Sdr Teten Masduki) Pada saat kasus ini mandeg seolah dibekukan, PPUI juga telah menyampaikan bundle dokumen ini kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kuningan-Jakarta pada tanggal 4 Maret 2008 dan 3 Mei 2008 (Bukti Penerimaan Laporan dari KPK No.2008-03-000040 tgl 4 Maret 2008) sampai saat ini belum ada penjadwalan kelanjutan untuk pengungkapan kasus Korupsi Pakan Ternak ini bahkan feedback tanggapan KPK belum diterima DPP-PPUI.


Krisis ekonomi yang terjadi pada Tahun 1997 yang merambah sampai saat ini kepada multi krisis, juga menerpa keras pada sektor usaha perunggasan Nasional yang puncaknya terjadi pada antara akhir semester Tahun 1997 s/d Akhir Tahun1998.
Perputaran uang pada sektor perunggasan Nasional, sejak Tahun 1980 berkisar Rp. 25 Trilliun per Tahunnya yang selalu meningkat ditahun-tahun berikutnya. Tahun 2001 – 2002 sampai saat ini, perputaran uang telah mencapai pada kisaran ± Rp. 60 Trilliun per Tahun-nya dan kini perputaran telah telah mencapai Rp. 100 Trilliun. Perputaran uang yang cukup besar ini, adalah merupakan daya tarik terjadinya banyak manipulasi serta persaingan usaha yang tidak sehat dan kondisi ini sudah lama terjadi baik di Swasta maupun di Pemerintahan cq. Departemen Pertanian (Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan) bersama jajarannya yang ditandai dengan tidak berjalannya aturan yang ada (UU No.6 1967) serta keberpihakan kepada para perusahaan besar PMA & PMDN sektor perunggasan yang telah melakukan usaha secara Monopoli & Kartel serta selalu memanfaatkan fasilitas dana untuk peternak rakyat yang sering dibelokkan secara kolusi kearah usaha komersial mereka dengan cara membuat/menyebut peternak kemitraan (padahal kemitraan semu). Dengan kata lain, peternak yang mengalami kerugian dan penderitaan yang dibuat oleh perusahaan besar PMA, lalu dirangkul dengan cara mengisi kandang kosong Peternak sehingga posisi Peternak adalah sebagai pekerja pabrikan. Dengan pola kemitraan ini, mereka para pabrikan perusahaan PMA lah yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah dengan pendanaan system tertutup.
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) sejak sebelum Tahun 1981 sampai terjadinya Krisis ekonomi Nasional bahkan sampai sekarang, selalu mengekspose terjadinya ketidak-adilan usaha/niaga unggas serta terlindasnya usaha Budidaya Peternakan Rakyat dan selalu tidak adanya perhatian maupun solusi dari Pemerintah yang baik dan serius. Selama ini PPUI selalu mengingatkan Pemerintah untuk selalu menegakkan Hukum & Aturan yang ada yang masih berlaku disektor perunggasan baik melalui lembaga DPR-RI maupun Departemen Pertanian.
Sejak terjadinya Krisis Ekonomi Nasional sampai saat ini, PPUI senantiasa mengekspose melalui surat langsung dan media masa cetak & elektronika tentang permasalahan yang dihadapi oleh para peternak rakyat baik budidaya ayam pedaging maupun ayam petelur. Surat PPUI tertanggal 17 Desember 1997 perihal keprihatinan PPUI mengenai usaha Perunggasan Nasional yang ditujukan kepada Menteri Pertanian dan surat PPUI tertanggal 19 Januari 1998 perihal Upaya menanggulangi dampak Krisis Moneter Dalam Perunggasan Nasional selanjutnya surat PPUI di DPR-RI tertanggal 18 Februari 1998 perihal “Jalan Keluar Mengatasi Kemelut Perunggasan Nasional Oleh karena itu, pertemuan perunggasan tanggal 11 & 12 Februari 1998 di Bina Graha yang dipimpin oleh Bapak Yusuf Subagio serta perwakilan dari Bina Graha saat itu Bapak Mulyo Harsono dan staf yang juga dihadiri oleh Dirjen Peternakan Ir. Erwin Soetirto ( Dir. Bina Perbibitan – Ir. Jarsanto, Dir. Bina Produksi – Ir. Bachtiar Moerad, Dir. BUT & PH – Drh. Sofyan Soedardjat) yang mewakili pihak swasta adalah PT. Wonokoyo, PT. Charoen Pokphand, PT. Japfa Comfeed, PT. Subur, PT. Anwar Sierad (Tidak Hadir) serta mewakili dari PPUI sdr. Heru Ananto, akhirnya pada rapat tanggal 11 Februari 1998 dengan SESDALOPBANG menghasilkan kesepakatan untuk pengadaan Dana Crash Program Perunggasan dengan masa disburshment bantuan selama 3 bulan.
Hasil kesepakatan tersebut adalah :

1. Berpedoman pada kesepakatan rapat dengan Bapak Sesdalopbang tanggal 11/02/98, maka
parameter yang digunakan untuk Crash Program adalah :
(1) Satu Dollar US pada kurs Rp. 5.000,-/US.
(2) Harga Pakan ke peternak Rp. 1.200,-/Kg.
(3) Harga DOC Rp. 600,-/ekor.
(4) Harga jual Broiler (farm gate) Rp. 4.500,-/Kg berat hidup.
2. Dengan dasar asumsi tersebut, maka disepakati usulan mengajukan Crash Program untuk :
(1) Pengadaan bahan baku impor bungkil kedelai dan tepung ikan dengan jaminan kurs Rp.5.000,-/US$.

(2)Perhitungan nilai Bungkil Kedelai = $ 36,1 Juta dan Tepung ikan = $ 27,7 Juta. Total besarnya kebutuhan bahan baku impor adalah = $ 64 Juta (Pembulatan).

(3) Crash Program bantuan modal kerja kepada peternak untuk 6.000 Plasma dengan 12.000 Paket.
Pengertian hal diatas adalah, setiap perusahaan PMT (Pabrik Makanan Ternak) yang berani mendapatkan atau mengambil BKK impor dengan Kurs Rp. 5.000,-/US$, maka pakan jadi unggas yang dijual kepada peternak harus berpedoman dengan harga patokan Rp. 1.200,-/Kg.
Surat-Surat dari Menteri yang mesosialisasikan kurs Rp. 5.000,-/1 US $ :
1
Menteri Keuangan
Berdasarkan arahan Presiden Soeharto di Jl.Cendana tertanggal 18 Februari 1998, yang tertuang didalam surat Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad No. SR.47/-MK/1998 tertanggal 18 Februari 1998 diputuskan untuk pengamanan kebutuhan bahan pokok, pembukaan L/C oleh BULOG untuk impor Beras, Gula, Tepung Terigu, Kedele, Jagung, Bungkil Kedelai ditetapkan kurs Rp. 5.000,-/1 US $. Selisih antara kurs yang berlaku di pasar dengan kurs tersebut menjadi beban Pemerintah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Februari 1998 sampai ada ketentuan lebih lanjut. (Copy surat resmi ada pada PPUI)

2
Menteri Sekretaris Negara
Surat Mensesneg No. B-52/M.Sesneg/2/1998 tertanggal 12 Februari 1998 kepada Menteri Perindustrian &Perdagangan berisi : “Petunjuk Bapak Presiden agar didalam perhitungan-perhitungan pemberian subsidi digunakan patokan nilai tukar Rp. 5.000,- per satu dollar Amerika. (Copy surat resmi ada pada PPUI)

3
Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI
Surat Dirjen Pajak A. Anshori Ritonga tertanggal 18 Juni 1998 No. S. 1309/Pj. 52 /1998 yang ditujukan kepada GPMT (Gabungan Pabrik Makanan Ternak) pada halaman 2 butir 2.2 berbunyi : “ Bahwa dalam rangka menanggulangi kenaikan harga sebagai akibat dari kurs yang masih tinggi, Pemerintah telah memberikan subsidi impor atas bahan baku pakan dengan menetapkan nilai kurs dollar Rp. 5.000,-. Tembusan ditujukan kepada Menteri Keuangan RI. (Copy surat resmi ada pada PPUI)

Penetapan kontroversial sepihak BULOG dari Kurs Rp. 5.000,- menjadi Rp. 6.000,-/US $ :

  1. Surat BULOG dari Deputi Pengadaan Mohammad Amin tertanggal 27 Maret 1998 No. B-302/III/28/1998 perihal perubahan kurs yang digunakan dalam pelaksanaan impor komponen pakan, berbunyi : “ Bersama ini disampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Pemerintah maka dalam pelaksanaan impor komponen pakan ternak (bungkil kedelai, tepung ikan dan jagung) telah ditetapkan kurs yang baru yaitu sebesar Rp.6.000,- /USDollar. (Copy surat ada pada kami)
  1. Surat dari Kepala BULOG Ir. Bedu Amang tertanggal 30 Maret 1998 mengenai “Ketentuan Impor Bungkil Kedele dan Tepung Ikan”. Pada butir 5. berisi : Harga C&F x Rp. 6.000,- Biaya asuransi all risk, Bunga Bank 16%/Tahun, Biaya operasional Bulog Rp.5,-/Kg. PPh Psl. 22 = 2,5% x Kurs SK Menkeu (Berarti ada dualisme nilai US Dollar yaitu Kurs BULOG dan Kurs Menkeu).(Copy surat ada pada kami)
Rencana Pembagian Bungkil Kedele Impor kepada Pabrik Makanan Ternak (PMT) disusun oleh Direktorat Jenderal Peternakan :
Dari 44 buah PMT yang beroperasi di Indonesia, susunan daftar yang akan mendapatkan BKK impor sebanyak 25 PMT yang keseluruhannya tergabung di-dalam assosiasi GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak). Karena yang mendapatkan BKK impor hanya 2 PMT yaitu PT. Charoen Pokphand Tbk. (PMA) dan PT. Japfa Comfeed Tbk. (PMA) dari 25 PMT yang didaftar, mengakibatkan adanya surat protes dari asosiasi GPMT yang diketuai Ir. Budiarto Soebijanto kepada Menteri Pertanian Ir. Soleh Solahuddin .
Surat PPUI yang dikirimkan kepada Sesdalopbang tertanggal 7 Maret 1998, menghasilkan pertemuan PPUI di Binagraha pada tanggal 9 Maret 1998 antara Ketua Umum PPUI Bapak H. Alie Aboebakar HA bersama para peternak pengurus DPC PPUI Sukabumi, Bogor, dan DPD PPUI Jawa Barat, dan Sesdalopbang yang diwakili oleh Ir. Dudi Efendi bersama Drh. Mulyo Harsono. Pembahasan yang terjadi adalah menyangkut permasalahan terkini situasi perung-gasan Nasional serta pembahasan bantuan Crash Program.
Dasar perhitungan & ketetapan yang diperoleh untuk Analisa Penyelewengan subsidi BKK :
1. Penetapan subsidi kurs Dollar (Subsidi Impor) yang diberikan Pemerintah sesuai Keputusan Departemen Keuangan RI adalah Rp. 5.000,-/1 US Dollar.
2. Yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi kurs Dollar adalah ke-25 Pabrik Makanan Ternak (PMT) yang tercantum didalam daftar penetapan Direktorat Jenderal Peternakan. Tertanggal 22 Juni 1998.
3. Impor bahan baku pakan (BKK) dilakukan oleh BULOG, PMT membeli kepada BULOG dengan harga C&F x Rp.6.000,- ditambah biaya-biaya lainnya.
4. Kenyataan dilapangan, yang mendapatkan BKK impor adalah hanya 4 perusahaan yaitu :
PT. Charoen Pokphand Indonesia (PMT - PMA) ----à 84.375 Ton BKK.(Realisasi 16/4/98)
PT. Japfa Comfeed (PMT - PMA) ----à 31.010 Ton BKK.(Realisasi 30/4/98)
PT. Teluk Intan (Trader) -----------à 32.997 Ton BKK.
PT. Cibadak (Trader) -----------à 10.284. Ton BKK.
Menurut perjanjian Crash Program, Trader tidak diperkenankan ikut karena akan menghambat sasaran Pemerintah untuk terjadinya harga Pakan yang murah di Peternak.
5. Dalam formula Pakan ternak standar, berkisar 20% BKK dan 80% Bahan Baku lainnya sehingga 1 Kg BKK akan menghasilkan 5 Kg Pakan jadi. Perusahaan yang mendapatkan realisasi subsidi BKK adalah :

Nama Perusahaan
BKK Impor yang
disubsidi Pemerintah
(Ton)
Pakan Jadi yang
dapat Diproduksi
(Ton)
PT. Charoen Pokphand
84.375
421.875
PT. Japfa Comfeed
31.010
155.050
PT. Teluk Intan
32.997
164.985
PT. Cibadak
10.284
51.420
Jumlah keseluruhan ..
158.666
793.330
_
_
Patokan Perhitungan
Manipulasi
6. Pada saat realisasi produksi pakan, Pemerintah memberlakukan Keppres No.37/1998 tertanggal 8 Maret 1998 yang mensyahkan pengenaan PPN 10% atas Pakan Ternak dan Bahan
Bakunya. Sehingga peternak yang membeli pakan akan dikenakan PPN 10% yang menambah jumlah harga pokok produksi. PPN 10% ini ditetapkan Pemerintah sebagai akibat dari
diberikannya subsidi Rp.5.000,-/1 US Dollar terhadap bahan pakan ternak. Dalam penarikan PPN 10% ini, Perusahaan PMT sebagai wajib pungut PPN 10% dari konsumen para peternak
pembeli. (Disinyalir kuat adanya penyelewengan setoran Pajak PPN 10% yang dilakukan para PMT penerima subsidi maupun yang tidak menerima)

Harga Pakan jadi yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan kesepakatan disetujuinya Crash Program Perunggasan dengan penetapan nilai subsidi kurs Rp. 5.000,-/1 US, adalah Rp. 1.200,-/Kg. Dengan diberlakukannya PPN 10% maka harga seharusnya yang terjadi sampai dipeternak Rp. 1.320,-/Kg. Harga ini tidak pernah dinikmati oleh para peternak pembudidaya ayam ras pedaging maupun petelur selama periode berlakunya masa Crash Program. Harga Pakan yang berlaku dari penetapan sepihak baik Pakan produksi PT. Charoen Pokphand Tbk.dan PT. Japfa Comfeed Tbk. adalah pada posisi harga pembelian partai besar rataan Rp. 2.850,-/Kg. Harga tersebut adalah harga yang sama dari perusahaan PMT lainnya yang tidak mendapatkan subsidi bahan baku BKK impor. Pada saat itu dipasaran bahan baku pakan unggas, para perusahaan PMT termasuk 2 PMT dan perusahaan trader yang mendapatkan subsidi BKK cenderung menaikkan harga pakan mengikuti kenaikan harga dollar (saat itu 1$ US = Rp. 14.000,-). Pada saat itu harga Pakan pembelian dalam jumlah partai dinaikan lagi mencapai harga tertinggi dari Rp. 3.184,- s/d Rp. 3.200,-/Kg. Sebelum harga discount yang mereka berikan.
Kami selaku pengurus DPP-PPUI Dewan Pimpinan Pusat (Perhimpu­nan Peternak Unggas Indonesia) atas nama Peternak Unggas Petelur & Pedaging seluruh Indonesia, telah mengadukan Kasus BKK-ini serta dokumennya telah kami lapor dan serahkan pada tanggal 11 Juli 2003 kepada MABES-POLRI yang saat itu diterima oleh Direktur III/PIDKOR & WCC Bapak Drs. Sugiri., bahwa telah terjadi Korupsi/Manipulasi Subsidi Pakan Ternak Unggas melalui Subsidi impor Bungkil Kacang Kedelai (BKK) yang melibatkan BULOG dan 2 (dua) Perusahaan PMA serta 2 (dua) Perusahaan Trader, sejak bulan Juni 1998. Nilai Korupsi terhadap Subsidi BKK tersebut menurut perhitungan Tim PIDKOR & WCC POLRI adalah sebesar lebih dari Rp. 841 Milyar (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Milyar Rupiah).
Perhitungan Nilai manipulasi :
Pada saat itu BKK yang berhasil diimpor oleh 4 perusahaan (PT.CPI, PT.JC, PT.TI, PT.Cib) adalah sebanyak 158.666 Ton (berdasarkan dokumen impor). PT.CPI mendapatkan 84.375 Ton BKK (53,2%). Subsidi Pakan untuk para peternak unggas yang diterima PT.CPI tidak sampai ke Peternak dan bahkan harga pakan yang seharusnya Rp. 1.200,-/Kg malah yang terjadi dalam penjualan adalah Rp. 3.124,-s/d Rp. 3.200,-/Kg. Disamping harga pakan unggas yang masih mahal pada saat itu peternak rakyat dikenakan PPn 10% (Keppres No.37/1998) dari harga pakan per Kg yang harus dibayar kepada Pabrik Makanan Ternak (PMT). Pada saat itu, telah terjadi manipulasi Subsidi Pakan Ternak Unggas sebesar :
Jumlah BKK bersubsidi yang diimpor adalah 158.666 Ton (± 20% dari komposisi pakan) berarti dari 158.666 Ton BKK dapat dijadikan pakan ternak unggas sebanyak 793.330 Ton Pakan jadi.
Harga Pakan yang dijual PMT pada harga Rp. 3.124,-s/d Rp. 3.200,-/Kg. dihitung oleh DIT III/Pidana Korupsi & WCC Mabes Polri rata-rata adalah Rp. 2.260,-/Kg. Seharusnya dijual PMT ke peternak Rp. 1.200,-/Kg berarti ada selisih sebesar Rp. 1.060,-/Kg.
Jadi nilai manipulasi yang dilakukan PMT adalah sebesar 793.330 Ton x Rp.1.060,-/Kg = Rp. 841 Milyar.
Berarti PT. CPI sendiri turut memanipulasi Subsidi Pakan Ternak Unggas sebesar : 53,2% x Rp.841 M = Rp. 448 Milyar. Belum dihitung kemungkinan kuat manipulasi PPn 10% yang tidak disetor ke Kas Negara, pada saat itu Pemerintah memberlakukan Keppres No. 37/1998 (tentang pengenaan PPn 10% untuk harga per Kg Pakan Ternak). Menurut pengakuan Ketua GPMT (Gabungan Perusahaan Makan Ternak) Ir. Budiarto Soebijanto menyatakan pada tanggal 11 Januari 2004 manipulasi Pakan Ternak Unggas adalah sebesar Rp. 141 Milyar.
. Keempat (4) perusahaan yang terlibat, telah ditahan para Direkturnya oleh MABES-POLRI yaitu :
PT. Charoen Pokphand Indonesia (PMT - PMA) ----à 84.375 Ton BKK.
PT. Japfa Comfeed (PMT - PMA) ----à 31.010 Ton BKK.
PT. Teluk Intan (Trader) -----------à 32.997 Ton BKK.
PT. Cibadak (Trader) -----------à 10.284. Ton BKK.
Selama ditahan telah berjalan masing-masing selama 60 (hari) yang setiap tahapan-periode penahanannya diperpanjang.
Pengungkapan kasus BKK ini telah dimasukkan dalam program 100 (seratus) hari kepemimpinan Presiden DR. Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk program pemberantasan Korupsi dan telah diumumkan pada media masa cetak dan elektronika dengan predikat Kasus Pakan ternak”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kasus Korupsi impor BKK untuk pakan ternak ayam ras pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara RI yang telah diumumkan melalui media masa oleh Direktur Tindak
Pidana Korupsi Polri Brigadir Jendral (Pol) Indarto pada tanggal 1 April 2005 yang kami ambil dari harian Kompas, dikatakan berdasarkan audit BPKP pada Tahun 2002 Korupsi impor BKK merugikan
keuangan negara hingga mencapai Rp. 287 Milyar dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 982,13 Milyar berdasarkan pemeriksaan saksi ahli Profesor Suroso Iwan Zen. Dalam penyidikan & penyelidikan
Polri melalui Mabes-Polri, juga menemukan adanya impor fiktif melalui pelabuhan Belawan Medan sebanyak 5.189 Ton dan melalui pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7.983 Ton. Hal ini sangat memungkinkan terjadi karena pada saat itu (awal tahun 1998 s/d akhir 1998) permintaan peternak akan pakan ternak sangat menurun sehingga stock bahan baku terutama BKK digudang/disilo para perusahaan PMT cukup
banyak. (perhitungan stock PMT perhitungan PPUI berdasarkan data GPMT dilampirkan).
Demikian kronologis ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 30 April 2005
Dewan Pimpinan Pusat
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (DPP-PPUI)

H. Alie Aboebakar HA.

Pj. Ketua Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.