Selasa, 30 Maret 2010

Cabut Segera Perda DKI No.4 Tahun 2007


-->
Cabut Segera Peraturan Daerah (Perda) No.4/2007 DKI-Jakarta

Tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas
Merupakan Diskriminasi Perdagangan

Pada terbitan Kompas 27/3 : DPRD DKI akan kaji ulang Perda No.4/2007 yang melarang ayam hidup masuk wilayah Jakarta. Hal ini dapat terjadi karena banyak dari berbagai kalangan terutama para pedagang unggas me­reka beralasan, kebijakan itu hanya memunculkan monopoli usaha oleh perusahaan PMA terbesar yang telah memiliki RPA (Rumah Potong Ayam) didalam wilayah DKI-Jakarta dan merugikan para pedagang ayam dan peternak ayam.

Gubernur Jakarta Fauzi Bowo (si Kumis) menegaskan bahwa rencana relokasi unggas bukan baru sekarang. Relokasi unggas ini merupakan pelaksanaan dari Perda No 4 Tahun 2007 mengenai relokasi unggas.
Pemprov DKI berencana memindahkan seluruh pemotongan ayam pedagang ke lima lokasi resmi yang tersebar di wilayah Jakarta yakni RPA Rawakepiting di Kawasan Industri Pulogadung, RPA Pulogadung di Jl Palad, dan RPA Cakung di Jl Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit di Petukanganutara, Jakarta Selatan dan RPA Ekadharma di Jl Ekadharma, Srengseng, Jakarta Barat.


Perlu diketahui oleh Fauzi Bowo (si Kumis) tentang kelahiran Perda tersebut adalah didasari dengan ketakutan yang dibuat-buat tentang virus flu burung dan virus FB ini di expose sangat besar-besaran dan sangat berbahaya bagi manusia, sehingga timbullah pemikiran kotor bahwa penyebab FB ini (H5N1) datangnya dari unggas ayam. Sementara penelitian yang tajam dan akurat tidak dijalankan untuk mengungkap asal muasal FB ini karena masih banyak unggas lainnya yang liar masih bermigrasi berkeliaran pada wilayah DKI-Jakarta. Ayam hidup yang masuk DKI-Jakarta selama ini adalah ayam ras 800.000 s/d 1 juta ekor/hari dan ayam buras 30.000 s/d 50.000 ekor/hari. Angka ini cukup besar sebagai pembuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang di DKI-Jakarta dan sekitarnya. Selanjutnya kalau DKI-Jakarta ingin memberlakukan Perda No 4 Tahun 2007 ini, untuk alasan melindungi masyarakat dari FB bagaimana dengan babi sebagai penyebab FLU Babi (H1N1) yang tak kalah berbahayanya bagi manusia. Kita ketahui babi hidup yang masuk DKI-Jakarta ada sebanyak 3.000-5.000 ekor/hari tidak dilarang. Inilah gambaran salah kaprah dengan standar ganda serta ketidak adilan peraturan tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2007.

Dalam kenyataannya, issu H5N1 Flu Burung telah dimanfaatkan oleh skenario perusahaan besar PMA bersama asosiasi bentukan PMA untuk mengawali penguatan usaha secara monopoli murni untuk pasar DKI-Jakarta dengan missi dan kedok pengamanan kesehatan masyarakat terhadap virus H5N1 maka ayam hidup tidak boleh masuk ke wilayah DKI Jakarta. Perda No 4 Tahun 2007 adalah perda yang akan memicu diskriminasi perdagangan antar daerah dan kalau ini berjalan, maka daerah lain akan membuat perda tandingan yang akan membahayakan NKRI maka yang dirugikan adalah konsumen dalam negeri disamping para peternak unggas lainnya.

Para anggota DPRD perlu ketahui, bahwa PMA asing dibidang usaha unggas, saat ini telah menguasai pangsa pasar Nasional dengan omset setahunnya ±Rp.120 Trilliun. Dimana PMA menguasai > 50%. Oleh karena itu, perda-perda yang bersifat mematikan usaha masyarakat banyak terutama peternak rakyat sangat intensif saat ini apalagi UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat mendukung PMA asing yang telah banyak mematikan usaha peternakan rakyat di Indonesia.
Bila Perda No 4 Tahun 2007 tetap dijalankan Pemerintah Daerah DKI-Jakarta, maka kerugian yang terjadi bagi para peternak rakyat adalah menjadi tanggungan para PMA asing dan hutang usahanya selama ini wajib dipusokan.

Kita sambut investor yang dapat menumbuhkan-kembangkan usaha kecil . Tapi kita juga harus mampu mengusir PMA yang jelas-jelas mematikan & merampok, menggusur usaha/pasar rakyat. Bagaimana mungkin ada PMA asing yang jelas-jelas mematikan serta merampok market DN & dana subsidi pakan ternak Rp.841 M untuk usaha peternakan rakyat dibiarkan di Indonesia ?

Harga ayam dalam sepekan ini 22-3-2009 jatuh dari Rp. 13.500,- ke Rp.11.500,- disebabkan penenan jumlah besar perusahaan PMA integrator serta kondisi iklim yang hujan terus, sementara para Breeding Farm (BF) kartel menaikkan harga DOC dari Rp.3.250,- ke Rp.3.900,- per ekor menurut masukan yang ada, DOC dinaikan, karena diborong/dibeli oleh perusahaan PMA terbesar untuk kebutuhan kandang kemitraannya.
Bibit DOC yang masuk per 1 Maret 2010 panennya dibayangi oleh mulai diberlakukannya Perda DKI No.4 Tahun 2007 yaitu per 1 April 2010 ayam hidup tidak boleh masuk DKI-Jakarta. Para peternak sebagian besar menahan masuk DOC karena takut berdampak kebijakan tersebut kalau di jalankan pasti harga ayam akan hancur. Karena akan banyak ayam yang tidak bisa masuk Jakarta dan pasti terjadi penumpukan di pasar daerah/lokal. Apalagi ada isu para pedagang ayam terutama ayam kampung/buras (perharinya ayam buras masuk DKI 30.000-50.000 ekor) akan melakukan pemogokan dagang ayam serta akan melarang yang lain bawa dagangan ayam.

"Para pedagang ayam merasa sangat dirugikan apabila Perda No.4/2007 tetap diberlakukan. Karena kami menuntut Perda tersebut dibatalkan agar usaha pedagang ayam terselamatkan serta keluarganya tetap dapat hidup," kata Ketua I Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Jatinegara HA Majid ketika bertemu dengan Komisi A DPRD
Perwakilan pedagang ayam diterima oleh Komisi A DPRD DKI yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Ida Mahmudah yang menyatakan bahwa pihaknya hanya menampung aspirasi pedagang. Majid mengatakan para pendemo tersebut mewakili sekitar 22 ribu pedagang ayam di seluruh Jakarta yang merasa terancam dengan diberlakukannya perda tersebut yang akan menutup pemotongan ayam tradisional dan diganti dengan RPA modern yang dinilai lebih higienis.

Ketua Asosiasi Pedagang Unggas Siti Mariam menegaskan mereka menuntut Perda No 4/2007 tidak berlakukan atau segera dicabut/dibatalkan dan meminta DPRD DKI memberikan perlindungan kepada pedagang unggas, karena selama ini mereka sudah mendapatkan intimidasi secara premanisme untuk pindah dan menutup usaha dagang mereka.

Usulan PPUI, sebaiknya Perda DKI dibatalkan disamping pemerintah& sawsta tidak siap menyediakan fasilitas untuk RPA 800.000 -1 jt ekor per hari. Juga Perda tsb adalah sekenario PMA integrator tertentu dalam rangka memonopoli murni pasar DN khususnya Jakarta pada tahap awal. Maka para peternak harus bergabung juga dengan para pedagang pasar tradisional yang selama ini juga mitranya. Untuk batalkan Perda DKI tersebut.(MAK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bahasa yang santun.