Selasa, 30 Maret 2010

Cabut Segera Perda DKI No.4 Tahun 2007


-->
Cabut Segera Peraturan Daerah (Perda) No.4/2007 DKI-Jakarta

Tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas
Merupakan Diskriminasi Perdagangan

Pada terbitan Kompas 27/3 : DPRD DKI akan kaji ulang Perda No.4/2007 yang melarang ayam hidup masuk wilayah Jakarta. Hal ini dapat terjadi karena banyak dari berbagai kalangan terutama para pedagang unggas me­reka beralasan, kebijakan itu hanya memunculkan monopoli usaha oleh perusahaan PMA terbesar yang telah memiliki RPA (Rumah Potong Ayam) didalam wilayah DKI-Jakarta dan merugikan para pedagang ayam dan peternak ayam.

Gubernur Jakarta Fauzi Bowo (si Kumis) menegaskan bahwa rencana relokasi unggas bukan baru sekarang. Relokasi unggas ini merupakan pelaksanaan dari Perda No 4 Tahun 2007 mengenai relokasi unggas.
Pemprov DKI berencana memindahkan seluruh pemotongan ayam pedagang ke lima lokasi resmi yang tersebar di wilayah Jakarta yakni RPA Rawakepiting di Kawasan Industri Pulogadung, RPA Pulogadung di Jl Palad, dan RPA Cakung di Jl Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit di Petukanganutara, Jakarta Selatan dan RPA Ekadharma di Jl Ekadharma, Srengseng, Jakarta Barat.